Kisah ODGJ Asal Bandongan Magelang, Akhirnya Dievakuasi Setelah 17 Tahun Dikerangkeng
Ahmat menceritakan, RKS mulai mengalami tanda-tanda gangguan jiwa sejak masa Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Meskipun begitu, Ahmat tetap berusaha mengobati keponakannya itu.
Bahkan, dia mengatakan, sudah berulang kali mencoba pengobatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) namun belum membuahkan hasil.
"Sudah 10 kali lebih ke RSJ. Setelah dirawat itulah pulang dari RSJ dikurung karena sering mengamuk. Sekarang kalau makan ya di sana (ruangan khusus) itu, tadi sehari 2 kali. Biasanya 3 kali sehari,"tuturnya.
Dirinya pun sangat menyambut positif terkait langkah tim Antena Magelang yang membawa RKS ke RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang.
"Kalau bisa jangan sampai pulang atau lepas, ada tindak lanjutnya. Kalau pulang, nanti pasti ngamuk sama saya. Boleh dibawa ke RSJ, tapi jangan sampai keluar pulang. Kalau belum sembuh, pasti ngamuk sama saya,"ungkapnya.
Kepala Sentra Antasena Magelang Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, Mas Kahono Agung Suhartoyo, mengatakan Kemensos dalam hal ini menjadi satu kementerian yang bertanggungjawab secara teknis terhadap permasalahan atau penanganan disabilitas.
Salah satunya lewat program Indonesia bebas pasung, melangkah dan mendengar.
Dalam program ini, pihaknya memberikan aksesibilitas agar mereka yang mengalami keterbatasan dalam melihat, dalam melangkah, maupun dalam keterpasungan untuk dibebaskan.
"Seperti kali ini, masih ada masyarakat ataupun orang yang mengalami pemasungan. Kami melakukan pembebasan pasung dan membawa mereka tempat yang memang memberikan layanan terhadap yang bersangkutan, dalam hal ini RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang,"ujarnya.
Ia mengatakan dengan adanya program ini yang terpenting yakni memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana menangani, dan memahami orang gangguan jiwa.
Jadi, semua ada prosedurnya tidak bisa langsung serta merta dipasung.
"Seperti apa dan harus dibawa kemana, tentunya akan kami damping selaku sentra Antasena di wilayah kerja kami. Mereka akan paham memberikan pengetahuan kepada masyarakatnya menangani kasus ODGJ semacam ini. Jadi tidak serta merta langsung dimasukkan, dan dilakukan pemasungan tapi yang benar itu dibawa ke rumah sakit jiwa,"terangnya.
Ia menambahkan, untuk biaya pengobatan sendiri nanti diupayakan sudah masuk dalam BPJS.
Jika belum nanti akan diupayakan untuk masuk ke dalam BPJS.
"Sementara, jika belum punya BPJS apabila ada pengeluaran Sentra antasena yang akan menanggung biaya tersebut,"urainya. (*)