Kisah ODGJ Asal Bandongan Magelang, Akhirnya Dievakuasi Setelah 17 Tahun Dikerangkeng

Ahmat menceritakan, RKS mulai mengalami tanda-tanda gangguan jiwa sejak masa Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
RKS saat diberikan makanan di ruangan khusus yang sudah ditempatinya selama 17 tahun, Kamis (15/12/2022) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - RKS (30) pasien orang dengan gangguan jiwa  (ODGJ) akhirnya dievakuasi oleh tim Antasena Magelang, setelah dikerangkeng di dalam ruangan berjeruji besi selama 17 tahun lamanya.

Diketahui, RKS terpaksa dikurung di ruangan berukuran 3meterX5meter, sebab berulang kali mengamuk hingga membahayakan orang di sekitarnya. 

Pasien RKS diasuh oleh pamannya yakni Ahmat (54), di rumahnya yang berlokasi di Desa Bandongan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.

Ahmat lah yang membuatkan ruang khusus itu untuk keponakannya.

Posisi ruangan itu berada di bagian belakang rumah, berdekatan dengan dapur.

Ruangan itu juga dilengkapi dengan kamar mandi.

Ahmat menceritakan, RKS mulai mengalami tanda-tanda gangguan jiwa sejak masa Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ditandai dengan demam yang tinggi yang membuat telinganya tidak bisa mendengar karena mengenai saraf telinga dan otak. 

RKS pun sempat dirawat di Rumah Sakit Islam Jakarta. 

"Pas SD belum ngamuk, mulai SMP kelas tiga sudah sering mengamuk. Ngamuknya mukul, kening sampai bocor, tapi hanya sama saya saja. Kalau malam sering teriak-teriak juga," ujarnya saat ditemui di rumahnya, Kamis (15/12/2022).

Sejak kecil, RKS sudah ditinggal pergi oleh kedua orangtuanya.

Ayahnya seorang polisi, sudah meninggal dunia karena kecelakaan ketika usianya baru 8 bulan.

Sedangkan ibunya memilih menikah lagi dan lepas tangan dari tanggungjawabnya.

"Dari dulu tinggal dengan saya, dari usia Sekolah Dasar (SD). Ibunya tidak pernah ke sini, sudah lepas tangan. Sekarang nikah lagi, tidak pernah besuk. Dia  (RKS) anak tunggal,"ucapnya.

Meskipun begitu, Ahmat tetap berusaha mengobati keponakannya itu.

Bahkan, dia mengatakan, sudah berulang kali mencoba pengobatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) namun belum membuahkan hasil.

"Sudah 10 kali lebih ke RSJ. Setelah dirawat itulah pulang dari RSJ dikurung karena sering mengamuk. Sekarang kalau makan ya di sana (ruangan khusus) itu, tadi sehari 2 kali. Biasanya 3 kali sehari,"tuturnya.

Dirinya pun sangat menyambut positif terkait langkah tim Antena Magelang yang membawa RKS ke RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang.

"Kalau bisa jangan sampai pulang atau lepas, ada tindak lanjutnya. Kalau pulang, nanti pasti ngamuk sama saya. Boleh dibawa ke RSJ, tapi jangan sampai keluar pulang. Kalau belum sembuh, pasti ngamuk sama saya,"ungkapnya.

Kepala Sentra Antasena Magelang Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, Mas Kahono Agung Suhartoyo,  mengatakan Kemensos dalam hal ini menjadi satu kementerian yang bertanggungjawab secara teknis terhadap permasalahan atau penanganan disabilitas. 

Salah satunya lewat program Indonesia bebas pasung,  melangkah dan mendengar.

Dalam program ini, pihaknya memberikan aksesibilitas  agar mereka yang mengalami keterbatasan dalam melihat, dalam melangkah, maupun dalam keterpasungan untuk dibebaskan.

"Seperti kali ini, masih ada masyarakat ataupun orang yang mengalami pemasungan. Kami melakukan pembebasan pasung dan membawa mereka  tempat yang memang memberikan layanan terhadap yang bersangkutan, dalam hal ini RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang,"ujarnya.

Ia mengatakan dengan adanya program ini yang terpenting yakni memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana menangani, dan memahami orang gangguan jiwa.

Jadi, semua ada prosedurnya tidak bisa langsung serta merta dipasung.

"Seperti apa dan harus dibawa kemana, tentunya akan kami damping selaku sentra Antasena di wilayah kerja kami. Mereka akan paham memberikan pengetahuan kepada masyarakatnya menangani kasus ODGJ semacam ini. Jadi tidak serta merta langsung dimasukkan, dan dilakukan pemasungan tapi yang benar itu  dibawa ke rumah sakit jiwa,"terangnya.

Ia menambahkan, untuk  biaya pengobatan sendiri nanti diupayakan sudah masuk dalam BPJS.

Jika belum nanti akan diupayakan untuk masuk ke dalam BPJS.

"Sementara, jika belum punya BPJS  apabila ada pengeluaran Sentra antasena yang  akan menanggung biaya tersebut,"urainya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved