Polisi Tetapkan Pelaku Perusakan Masjid di Salaman Magelang Sebagai Tersangka

Diketahui, tersangka berinisial F (50) berjenis kelamin perempuan dan bertempat tinggal di wilayah Kajoran, Magelang.

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Polisi menunjukkan barang bukti tirai masjid yang dibakar oleh tersangka, di halaman depan Mapolresta Magelang, pada Selasa (13/12/2022). 

Ia menuturkan, meskipun sempat bertemu dan menanyakan pertanyaan singkat kepada tersangka.

Pihaknya belum bisa menentukan apakah tersangka mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.

"Saat ini belum bisa menentukan (ODGJ atau tidak). Namun, tadi saat ditanya yang  soal sederhana dia bisa menjawab. Seperti  namanya siapa? Rumahnya di mana? Tadi Malam bisa tidur? hanya seperti itu. Jadi, untuk menentukan ada tidaknya masalah gangguan kejiwaan kami perlu observasi dulu,"urainya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved