Komplotan Pencuri Kabel Tembaga di PT Harmak Kulon Progo Diringkus Polisi, Satu Berstatus DPO

Pelaku dalam kasus ini terdiri dari lima orang. Di antaranya BM (34) warga Kendal (Jateng) diamankan oleh Polres Kulon Progo.

Tayang:
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Sri Cahyani Putri
Polisi menggiring pelaku BM (34) saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Jumat (2/12/2022). 

Dia ditangkap setelah tiga rekannya lebih dulu diringkus oleh Polresta Sleman.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti di antaranya 1 buah kabel merek NYY warna hitam sepanjang 7,5 meter, 1 unit handphone, 1 unit mobil Daihatsu Grandmax berplat B 1542 PZN beserta STNK.

Serta alat gunting untuk memotong kabel yang disita oleh Polresta Sleman.

Dari perbuatannya tersebut, pelaku melanggar pasal 363 ayat 2 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 kurungan penjara. 

Pelaku BM mengaku baru sekali melakukan pencurian kabel di Kulon Progo.

Kabel tembaga yang dijual dalam kondisi sudah dikuliti.

Dari jualan itu, ia memperoleh bagian Rp1 juta untuk membeli kebutuhan anak. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved