Komplotan Pencuri Kabel Tembaga di PT Harmak Kulon Progo Diringkus Polisi, Satu Berstatus DPO

Pelaku dalam kasus ini terdiri dari lima orang. Di antaranya BM (34) warga Kendal (Jateng) diamankan oleh Polres Kulon Progo.

Tayang:
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Sri Cahyani Putri
Polisi menggiring pelaku BM (34) saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Jumat (2/12/2022). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komplotan pencuri kabel tembaga milik PT Harmak di Kokap, Kabupaten Kulon Progo diringkus polisi.

Pelaku dalam kasus ini terdiri dari lima orang. Di antaranya BM (34) warga Kendal (Jateng) diamankan oleh Polres Kulon Progo.

Kemudian pelaku R (37) warga lampung, BM (32) dan ZA (29) warga Kendal ditahan di Polresta Sleman.

Sementara, Z berstatus daftar pencarian orang (DPO) sehingga masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, aksi pencurian kabel tembaga di pabrik penggilingan batu terjadi pada 4 Agustus 2022.

Modusnya, pelaku memotong kabel tembaga yang terdapat di dalam gudang panel kabel di PT Harmak Indonesia.

Caranya, pelaku masuk ke dalam gudang melalui pintu dengan cara memotong rantai. 

"Penentuan sasaran, awalnya mereka iseng mencari tempat penggilingan batu dari google maps. Dari situ didapatkan sasaran yaitu PT Harmak Indonesia," katanya, Jumat (2/12/2022).

Fajarini melanjutkan, setelah mendapatkan sasaran, mereka menuju Kulon Progo dengan mengendarai mobil Grandmax.

Sesampainya di PT Harmak, mereka tidak berhenti tepat di depan pabrik tapi melalui jalan kecil yang langsung masuk ke lokasi.

Saat itu, juga tidak ada aktivitas pekerjaan di pabrik tersebut. Sehingga, mereka langsung melakukan pencurian kabel dengan cara memotong.  

Kabel tembaga seberat 70 kilogram yang telah dipotong dibawa ke Kendal menggunakan mobil Grandmax.

Di sana, kabel tembaga dijual seharga Rp 90 ribu per kilonya.

Adapun, pelaku BM diamankan oleh Polres Kulon Progo pada 15 Oktober lalu.

Dia ditangkap setelah tiga rekannya lebih dulu diringkus oleh Polresta Sleman.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti di antaranya 1 buah kabel merek NYY warna hitam sepanjang 7,5 meter, 1 unit handphone, 1 unit mobil Daihatsu Grandmax berplat B 1542 PZN beserta STNK.

Serta alat gunting untuk memotong kabel yang disita oleh Polresta Sleman.

Dari perbuatannya tersebut, pelaku melanggar pasal 363 ayat 2 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 kurungan penjara. 

Pelaku BM mengaku baru sekali melakukan pencurian kabel di Kulon Progo.

Kabel tembaga yang dijual dalam kondisi sudah dikuliti.

Dari jualan itu, ia memperoleh bagian Rp1 juta untuk membeli kebutuhan anak. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved