Migrasi TV Analog ke Digital di DIY

Pengen Dapat STB Gratis dari Pemerintah? Cek 5 Syarat Berikut Ini, Anda Masuk Kriteria atau Tidak?

Masih pakai TV Analog di rumah? Ada STB gratis dari pemerintah agar Anda bisa nonton siaran TV Digital gratis, ini 5 syarat yang harus dipenuhi.

Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Gaya Lufityanti
dok.istimewa
Pengen Dapat STB Gratis dari Pemerintah? Cek 5 Syarat Berikut Ini, Anda Masuk Kriteria atau Tidak? 

TRIBUNJOGJA.COM - Siaran televisi (TV) analog di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah mati.

Warga Jogja sudah tidak bisa lagi menikmati siaran TV Analog per Sabtu (3/12/2022) dini hari pukul 00:01 WIB.

Mau tidak mau, suka tidak suka, Anda harus beralih atau migrasi ke TV Digital jika tetap ingin menikmati siaran televisi nasional gratis seperti dulu.

Baca juga: Cek Harga STB di Toko Online November 2022 untuk Nonton Siaran TV Digital

Baca juga: Siaran TV Analog Mati Hari Ini: Migrasi TV Digital Bayar atau Gratis? Apa Itu Set Top Box?

Migrasi dari TV Analog ke TV Digital tidak harus dengan membeli perangkat televisi yang baru.

TV lama di rumah Anda, bahkan TV model tabung sekalipun, tetap bisa digunakan untuk menonton siaran TV Digital.

Syaratnya, Anda harus punya alat set top box (STB) dulu. 

Seperti diwartakan Tribunjogja.com, Rabu (2/11/2022), set top box (STB) adalah tuner yang berfungsi menerjemahkan sinyal digital untuk perangkat televisi yang masih analog. 

Anda yang TV-nya masih analog butuh STB agar sinyal digital yang diterima dari antena TV bisa diolah atau diterjemahkan menjadi gambar dan audio, yang kemudian ditayangkan di perangkat TV Analog.

Tanpa STB, tuner dalam perangkat TV Analog milik Anda tidak mampu menerjemahkan data karena wujud data analog dan digital berbeda. 

Penjelasan tentang perbedaan TV Analog, TV Digital, serta pengertian STB bisa Anda baca di sini.

Baca juga: Apa Bedanya TV Analog, TV Digital, TV Kabel, TV Parabola, TV Satelit, Smart TV dan Android TV?

Informasi bantuan STB gratis dari pemerintah

Mengutip data dari laman Kominfo.go.id, pemerintah melalui Kemenkominfo menyebutkan, ada bantuan set top box (STB) sejumlah 6.737.971 unit yang akan dibagikan kepada masyarakat. 

Sejumlah 6,7 juta unit STB yang akan dibagikan tersebut mengacu pada jumlah rumah tangga miskin yang tinggal di wilayah terdampak ASO. 

Data tersebut diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Warga yang namanya tercantum dalam DTKS Kemensos otomatis akan mendapatkan bantuan STB gratis dari pemerintah tanpa perlu membeli STB secara pribadi.

Syarat penerima bantuan STB gratis dari pemerintah

Produk STB original Evercross dan LUNA x Evercross
Syarat penerima bantuan STB gratis dari pemerintah. Foto produk STB original Evercross dan LUNA x Evercross (DOK. Shopee)

Berikut adalah lima syarat penerima STB gratis dari pemerintah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP

2. Termasuk kategori “Rumah Tangga Miskin”

3. Terdaftar di DTKS Kemensos dan atau data perangkat daerah bidang sosial 

Silakan klik di sini untuk memeriksa ada atau tidaknya nama Anda di DTKS Kemensos. 

Anda juga bisa cek DTKS Kemensos melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di PlayStore. Klik di sini untuk download dan install Aplikasi Cek Bansos. 

Jika tidak ada data Anda di DTKS Kemensos, Anda bisa tanyakan ke Kelurahan atau Kecamatan setempat apakah nama Anda terdaftar dalam data perangkat daerah bidang sosial sebagai kategori warga miskin.

4. Punya TV di rumah dan menonton televisi terestrial (sistem penyiaran televisi yang tidak melibatkan transmisi satelit) bukan menonton televisi parabola atau televisi berlangganan lainnya.

5. Lokasi tempat tinggal berada di wilayah yang terdampak ASO (Klik di sini untuk melihat daftar wilayah terdampak ASO).

Proses penyaluran STB gratis dari pemerintah

Ilustrasi siaran tv digital
Ilustrasi siaran tv digital (dok.istimewa)

Mengutip laman resmi Kominfo.go.id, proses distribusi atau penyaluran bantuan STB gratis akan dilakukan dari pintu ke pintu (door to door).

“Pihak penyelenggara logistik yang akan door to door membawa STB ke penerima bantuan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail, dalam rapat dengar pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kemenkominfo memang menggandeng pihak ketiga untuk membantu proses distribusi.

Mereka bertanggung jawab secara kontraktual dalam proses penyaluran sekaligus validasi. 

Proses distribusi akan dimulai dengan pengiriman logistik STB ke gudang penyelenggara TV digital di 341 kabupaten/kota di Indonesia.

Selanjutnya, petugas akan mendistribusikan STB dari pintu ke pintu kepada penerima bantuan. 

Petugas kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, kartu keluarga (KK), dan kepemilikan TV. 

Jika data tidak sesuai, maka STB akan dikembalikan ke gudang.

Jika data sudah sesuai, maka STB akan langsung diserahkan kepada penerima sekaligus dipasangkan oleh petugas, sampai bisa berfungsi dengan baik.

Baca juga: Siaran TV Analog di Yogyakarta Dimatikan, Ini Cara Mengatasi Gangguan Sinyal di TV DIgital

Baca juga: Catat 37 Merek Set Top Box (STB) yang Sudah Dapat Sertifikat dari Kemenkominfo

Ketika STB sudah dipasang, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi.

Petugas akan memindai/scan QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan memasukkan data nama, NIK/KK, dan alamat penerima bantuan.

Lebih lanjut, petugas juga akan memasukkan data foto penerima bantuan dan foto KTP penerima bantuan.

"Keberadaan QR code tersebut untuk menjamin STB yang didistribusikan tepat sasaran. Di dalam QR code itu terdapat sejumlah data, termasuk lokasi dan produsen STB," jelas Ismail.

Bagi Anda yang tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan STB gratis, Anda bisa beli STB sendiri di toko online atau di toko elektronik terdekat.

Harga STB baru saat ini mulai Rp 150.000 - Rp 300.000. Anda bisa pilih STB sesuai budget yang Anda punya. (Tribunjogja.com/ANR)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved