Berita Wonosobo
DPPKBPPPA Wonosobo Tekan Angka Stunting dengan Ajak Anak Selesaikan Wajar Dikdas 12 Tahun
Angka perkawinan anak di bawah 19 tahun masih cukup tinggi terjadi di Kabupaten Wonosobo. Di tahun 2020, dalam rentang usia antara 16-19 tahun
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, WONOSOBO - Angka perkawinan anak di bawah 19 tahun masih cukup tinggi terjadi di Kabupaten Wonosobo.
Di tahun 2020, dalam rentang usia antara 16-19 tahun, ada 968 pasangan yang mengajukan dispensasi pernikahan dini.
Hal tersebut, menurut Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Wonosobo, Dyah Retno Sulistyowati, S.STP, menjadi salah satu penyebab angka stunting juga cukup tinggi.
Baca juga: IAKMI Sebut Pelabelan BPA Galon Guna Ulang Butuh Evidence-Based
“Mereka banyak yang mengajukan dispensasi pernikahan dini karena sudah tidak sekolah dan karena memang tidak mau sekolah,” ujar dia kepada Tribun Jogja.
Ia menceritakan, tingkat sekolah di Wonosobo masih mencapai angka 6,7 atau setara Sekolah Dasar (SD).
Padahal, wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) harus 12 tahun hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Maka, kami mendukung wajar dikdas 12 tahun. Solusinya ya semua bocah sekolah dulu, lulus SMA. Nah, kalau sudah lulus SMA, perkawinan di bawah 19 tahun itu sudah tidak ada lagi, atau bisa diminimalisasi,” tutur dia.
Dyah menilai, ketika seorang anak sudah lulus SMA di usia 18 tahun, bisa saja mereka menikah, tapi tidak terlalu lama ketika menunggu usia 19 tahun.
“Kalau misal hanya lulus SD di usia 12 tahun, kan harus menunggu sekian tahun untuk 19 tahun, itu terlalu lama. Apalagi, ada dari mereka yang di rumah saja, tidak tahu mau ngapain,” terangnya.
Situasi itu tidak hanya berlaku ke remaja perempuan saja, tetapi juga laki-laki.
Semua anak, dikatakannya, harus sekolah hingga SMA.
“Apalagi, kalau anak laki-laki, biasanya mereka sudah ke ladang, dapat uang, bertani, membantu bapak, usia 17-18 tahun sudah nikah, pikirannya, ngapain sekolah tinggi kalau sudah punya uang,” tutur dia.
Dikatakannya, angka pernikahan diri harus diminimalisasi, mengingat keberlanjutan rumah tangga tidak hanya didasarkan pada usia saja.
“Kalau di-break down lagi, anak-anak yang lahir stunting itu berasal dari ibu-ibu yang lulus SD, keluarganya juga masih belum paham bagaimana pola asuh dan gizi yang baik,” terang dia.
Baca juga: Polres Bantul Amankan 13 Pelajar di Jalanan Tengah Malam, Di antaranya Kedapatan Membawa Gir
Salah satu cara pemerintah untuk menurunkan angka pernikahan dini adalah dengan program Jo Kawin Bocah.
Program tersebut merupakan inisiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah.
Jo Kawin Bocah mengampanyekan pernikahan ideal yang seharusnya bisa dilakukan dan tidak melakukan pernikahan dini. (ard)