Berita Kriminal Hari Ini

Sepuluh Hari Bebas dari Lapas, Pria Asal Yogya Ini Kembali Ditangkap Karena Mengedarkan Sabu

Baru sepuluh hari menghirup udara bebas, pemuda berinisial TTJ laki-laki (43) harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Polisi memperlihatkan barang bukti dan pelaku penyalahgunaan narkotika, Kamis (1/12/2022) 

Pelaku TTJ merupakan seorang residivis kasus narkoba.

Dia sempat menjalani hukuman tujuh tahun penjara di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Magelang, Jawa Tengah.

"Untuk TTJ itu baru sepuluh hari keluar dari lapas di Magelang," jelasnya.

Kecurigaan mengenai peredaran sabu itu digerakan dari dalam lapas pun masih menjadi tanda tanya.

"Itu ranahnya penyidik dan ini masih kami dalami. inu masih penyelidikan siapa diatasnya TTJ mudah-mudahan kami bisa kembangkan," katanya.

Untuk diketahui, peran tiga pelaku yang kini diamankan polisi yakni RR sebagai pengguna, SR sebagai perantara dan TTJ penyedia sabu.

"TTJ barangnya dapat darimana itu masih penyelidikan, doakan saja supaya segera diketahui siapa atasan TTJ," sambung Kompol Heri.

Berkaitan lokasi yang dijadikan untuk COD, Heri enggan memberikan keterangan.

Baca juga: Kronologi KKB Papua Cegat Patroli Satgas Damai Cartenz di Yahukimo, Ditembaki dari Bawah Jembatan

Dia hanya menegaskan bahwa transaksi itu dilakukan dikawasan yang tak jauh dari Polresta Yogyakarta.

"Lokasi COD tak jauh dari Polresta," jelasnya.

Polisi menjerat para pelaku dengan beberapa pasal di antaranya, pelaku RR disangkakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancamannya hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar.

Kemudian pelaku SR disangkakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Psikotropika ancaman 5 tahun. 

"Kemudian TTJ kami sangkakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 20 tahun atau denda Rp10 miliar," terang dia.

Kompol Heri berharap dengan adanya penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika ini dapat menekan angka kriminalitas narkotika di Kota Yogyakarta. (hda)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved