Berita Kriminal Hari Ini
Sepuluh Hari Bebas dari Lapas, Pria Asal Yogya Ini Kembali Ditangkap Karena Mengedarkan Sabu
Baru sepuluh hari menghirup udara bebas, pemuda berinisial TTJ laki-laki (43) harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Baru sepuluh hari menghirup udara bebas, pemuda berinisial TTJ laki-laki (43) harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya, dia kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Yogyakarta besama dua rekannya.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Yogyakarta Kompol Heri Maryanta mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Kota Yogyakarta.
Jajaran kepolisian kemudian meringkus pemuda berinisial RR (33) yang pada saat itu diduga akan melakukan COD narkoba dengan SR.
Penangkapan RR dilakukan pada Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi tak jauh dari Polresta Yogyakarta.
"Setelah melakukan penangkapan RR, Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan pengembangan dan menangkap SR di hari yang sama," kata Heri Maryanta, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Meksiko Gagal Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia, Gerardo Tata Martino Mundur dari Kursi Pelatih
Polisi kemudian melakukan interogasi kepada RR dan SR.
Berdasarkan keterangan keduanya, diketahui barang berupa sabu itu dipasok dari pelaku TTJ.
"TTJ kami amankan pada Kamis 24 November 2022," jelasnya.
Dari penangkapan ketiganya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Untuk barang bukti dari pelaku RR, Polisi mengamankan tiga plastik klip berisi sabu seberat 1, 21 gram.
Satu buah pipet bekas pemakaian sabu sepanjang 5 centimeter, plastik sepanjang 12 centimeter dan satu unit ponsel.
Kemudian barang bukti dari pelaku SR di antaranya 54 butir psikotropika jenis Alprazolam dan satu unit ponsel.
Berikutnya barang bukti dari pelaku TTJ di antara lain 30 plastik klip isi sabu total seberat 11,53 gram, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor dan satu alat penghisap sabu atau bong.
TTJ Residivis dari Lapas di Magelang
Pelaku TTJ merupakan seorang residivis kasus narkoba.
Dia sempat menjalani hukuman tujuh tahun penjara di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Magelang, Jawa Tengah.
"Untuk TTJ itu baru sepuluh hari keluar dari lapas di Magelang," jelasnya.
Kecurigaan mengenai peredaran sabu itu digerakan dari dalam lapas pun masih menjadi tanda tanya.
"Itu ranahnya penyidik dan ini masih kami dalami. inu masih penyelidikan siapa diatasnya TTJ mudah-mudahan kami bisa kembangkan," katanya.
Untuk diketahui, peran tiga pelaku yang kini diamankan polisi yakni RR sebagai pengguna, SR sebagai perantara dan TTJ penyedia sabu.
"TTJ barangnya dapat darimana itu masih penyelidikan, doakan saja supaya segera diketahui siapa atasan TTJ," sambung Kompol Heri.
Berkaitan lokasi yang dijadikan untuk COD, Heri enggan memberikan keterangan.
Baca juga: Kronologi KKB Papua Cegat Patroli Satgas Damai Cartenz di Yahukimo, Ditembaki dari Bawah Jembatan
Dia hanya menegaskan bahwa transaksi itu dilakukan dikawasan yang tak jauh dari Polresta Yogyakarta.
"Lokasi COD tak jauh dari Polresta," jelasnya.
Polisi menjerat para pelaku dengan beberapa pasal di antaranya, pelaku RR disangkakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancamannya hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar.
Kemudian pelaku SR disangkakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Psikotropika ancaman 5 tahun.
"Kemudian TTJ kami sangkakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 20 tahun atau denda Rp10 miliar," terang dia.
Kompol Heri berharap dengan adanya penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika ini dapat menekan angka kriminalitas narkotika di Kota Yogyakarta. (hda)