Berita Kriminal Hari Ini

Sepuluh Hari Bebas dari Lapas, Pria Asal Yogya Ini Kembali Ditangkap Karena Mengedarkan Sabu

Baru sepuluh hari menghirup udara bebas, pemuda berinisial TTJ laki-laki (43) harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Polisi memperlihatkan barang bukti dan pelaku penyalahgunaan narkotika, Kamis (1/12/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Baru sepuluh hari menghirup udara bebas, pemuda berinisial TTJ laki-laki (43) harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pasalnya, dia kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Yogyakarta besama dua rekannya.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Yogyakarta Kompol Heri Maryanta mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Kota Yogyakarta.

Jajaran kepolisian kemudian meringkus pemuda berinisial RR (33) yang pada saat itu diduga akan melakukan COD narkoba dengan SR. 

Penangkapan RR dilakukan pada Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi tak jauh dari Polresta Yogyakarta.

"Setelah melakukan penangkapan RR, Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan pengembangan dan menangkap SR di hari yang sama," kata Heri Maryanta, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Meksiko Gagal Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia, Gerardo Tata Martino Mundur dari Kursi Pelatih

Polisi kemudian melakukan interogasi kepada RR dan SR.

Berdasarkan keterangan keduanya, diketahui barang berupa sabu itu dipasok dari pelaku TTJ.

"TTJ kami amankan pada Kamis 24 November 2022," jelasnya.

Dari penangkapan ketiganya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Untuk barang bukti dari pelaku RR, Polisi mengamankan tiga plastik klip berisi sabu seberat 1, 21 gram.

Satu buah pipet bekas pemakaian sabu sepanjang 5 centimeter, plastik sepanjang 12 centimeter dan satu unit ponsel.

Kemudian barang bukti dari pelaku SR di antaranya 54 butir psikotropika jenis Alprazolam dan satu unit ponsel.

Berikutnya barang bukti dari pelaku TTJ di antara lain 30 plastik klip isi sabu total seberat 11,53 gram, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor dan satu alat penghisap sabu atau bong.

TTJ Residivis dari Lapas di Magelang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved