Sekeluarga Ditemukan Meninggal

Nasib Pemuda Magelang Pembunuh Ayah, Ibu dan Kakaknya dengan Racun Arsenik

Keluarga korban pembunuhan di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang meminta kasus tersebut ditindaklanjuti

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Penampakan kondisi rumah tempat penemuan jenazah dipasangi garis polisi di Mertoyudan, Magelang, Senin (28/11/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM - Ancaman hukuman mati atau seumur hidup menanti pemuda yang meracuni sekeluarganya; ayah, ibu dan kakaknya dengan arsenik.

Keluarga korban pembunuhan di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang meminta kasus tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum.

Adapun diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada tiga anggota keluarga terdiri dari ayah Abbas Ashari (58), ibu Heri Riyani (54), dan anak perempuan pertama Dhea Chairunisa (25).

Sedangkan, pembunuhnya tak lain adalah anak kedua korban yakni DSS (22)

Kakak kandung korban Heri Riyani, Sukoco (69) mengatakan, pihaknya meminta agar kasus ini terus dilakukan lidik.

Rumah korban ketika dipasangi garis polisi saat olah TKP di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022)
Rumah korban ketika dipasangi garis polisi saat olah TKP di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022) (TRIBUNJOGJA.COM/Nanda Sagita Ginting)

"Memang saya menyerahkan untuk dilidik secara betul. Kemudian, ditindakkanjuti dengan kasus hukum. Itu saja," ujarnya.

Sebelumnya, Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya.

"Tadi malam kami lakukan gelar perkara dan pagi ini tadi kita langsung menerbitkan untuk penahanan kepada yang bersangkutan. Tersangka sudah mengakuinya," ujarnya seusai olah TKP di kediaman korban,pada Selasa (29/11/2022).

Adapun racun zat arsenik, lanjutnya, didapatkan pelaku dari pembelian secara online. Zat racun ini juga yang dicampurkan ke dalam es dawet.

"Ya, bersamaan di belinya secara online. Berapa gram masih kita dalami. Karena tersangka mengakui menggunakannya dua sendok teh, yang dicampur dalam minuman teh dan kopi yang biasanya disajikan oleh ibunya. Yang buat ibunya, ketika ibunya keluar dari dapur si terduga pelaku ini memasukkan zat kimianya dengan cara mengaduknya,"ungkapnya.

Sementara itu, atas kejadian ini tersangka dikenai pasal pembunuhan berencana.

"Karena ini sudah direncanakan kami sangkakan pasal 340 KHUP dan juncto 338. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tuturnya.

Kadar mematikan

Sementara itu, hasil autopsi tiga anggota keluarga yang meninggal dunia karena diracun di Magelang, menguak fakta baru.

Berdasarkan hasil autopsi terhadap ketiga korban, diketahui racun yang masuk ke tubuh korban memberikan efek kemerahan pada saluran napas hingga saluran pencernaan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved