Berita Purworejo
Cerita Warga Wadas Terima UGK sampai Rp 11 Miliar, Bingung Buat Apa
Warga yang dulu pernah ikut menolak pembebasan, kini mengaku senang dan tidak menyesal melepaskan hak kepemilikan tanah.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Sementara itu, warga yang mendapat UGK tertinggi pada agenda tersebut adalah Kiptiyah.
Ia mendapatkan uang ganti kerugian untuk 6 bidang tanah dengan total nominal senilai Rp 11 miliar.
Pasalnya, tiap bidang yang ia miliki mendapatkan ganti rugi antara Rp 1 miliar hingga Rp 2,5 miliar yang tertinggi.
Saat ditanya wartawan, Kiptiyah mengaku bingung akan menggunakan uang itu untuk apa.
Ia pun tampak tergesa-gesa meninggalkan lokasi pembagian UGK begitu selesai menerima 6 buah buku rekening.
"Nggak tahu, pokoknya matur nuwun," ucapnya sambil lalu.
Baca juga: Update Proyek Pembangunan Bendungan Bener, 65 Bidang Tanah Siap Terima Uang Ganti Untung
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Direktur Jendral (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementrian ATR-BTN, Embun Sari.
Dalam sambutannya, Embun berpesan kepada warga penerima UGK untuk memanfaatkan uang yang diterima dengan baik.
Alih-alih untuk membeli barang mewah seperti mobil, ia berharap warga membeli tanah lagi di daerah lain.
"Kalau membeli tanah di desa tetangga, mungkin bisa dapat 3 kali dari luas tanah yang mereka lepas untuk dipakai negara. Itu pun uangnya pasti masih sisa, sehingga bisa dipakai untuk beli benih atau keperluan lain demi melanjutkan hidup," katanya.
Menurutnya, apabila pesan tersebut dilaksanakan, maka kehidupan yang lebih makmur akan datang sehingga tujuan Undang-Undang Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah dapat terwujud.
"Dalam UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah memiliki tujuan agar masyarakat yang terdampak bisa mendapat kesempatan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )