Berita Purworejo
Cerita Warga Wadas Terima UGK sampai Rp 11 Miliar, Bingung Buat Apa
Warga yang dulu pernah ikut menolak pembebasan, kini mengaku senang dan tidak menyesal melepaskan hak kepemilikan tanah.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Senyum cerah tampak menghiasi wajah Ndariyati, warga Desa Wadas, saat menerima uang ganti kerugian (UGK) di Balai Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah, pada Rabu (30/11/2022).
Wanita berusia 30 tahun itu merasa sangat senang, karena satu bidang tanah seluas 379 m2 miliknya diberi kompensasi sangat besar oleh negara, yakni senilai Rp 305 juta.
Ia yang dulu pernah ikut menolak pembebasan lahan quarry di Desa Wadas untuk proyek Bendungan Bener , mengaku senang dan tidak menyesal melepaskan hak kepemilikan tanah.
Ia bahkan sudah memiliki rencana membelanjakan uang hasil UGK untuk membeli tanah di desa lain.
"Sudah ada gambaran mau beli tanah di daerah Desa Pekacangan. Perasaannya pasti lah senang. Dulu sempat ikut menolak, tapi sekarang saya menerima. Karena sudah keadaannya, mau bagaimana lagi," ucap Ndari saat ditemui Tribunjogja.com di sela acara pembayaran UGK proyek Bendungan Bener , Rabu (30/11/2022).
Baca juga: 44 Warga Wadas Purworejo Terima UGK Proyek Bendungan Bener Senilai Rp 58 Miliar
Perasaan senang juga dialami Mustakim (35), warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah.
Tak hanya senang, Mustakim juga merasa beruntung karena satu bidang tanah yang ia beli dengan harga Rp 9 juta, bisa bernilai berkali-kali lipat.
"Yang mendapat UGK sekarang ada dua bidang. Satu bidang dulu warisan orang tua. Satunya lagi beli seharga Rp 9 juta, sekarang mendapat ganti Rp 410 juta. Senang lah pasti, karena dulu beli murah, sekarang dijual bisa untung banyak," ungkap Mustakim.
Dari dua bidang tanah itu, ia mengaku mendapatkan total uang ganti kerugian sebesar Rp1,1 miliar.
Uang tersebut, rencananya akan digunakan untuk membeli tanah di daerah Kabupaten Sleman dan sisanya agar disimpan.
Senada, Khayatul Aizah (41), warga Desa Wadas yang mendapat UGK tertinggi nomor dua siang itu, mengaku akan menggunakan uang dengan sebaik-baiknya.
Ia yang mendapat UGK sebesar Rp2,2 miliar, berencana ingin membeli tanah berupa sawah dan perumahan di wilayah Kabupaten Magelang.
Rencana itu ia ambil sebab suaminya, Dulkarin (46), berasal dari Kabupaten Magelang.
"Baru ikut pencairan sekarang karena dulu suami sempat sakit, sehingga belum bisa mengikuti pengukuran di tahap awal. Rencananya nanti, uang untuk beli tanah lagi, sudah ada gambaran di Magelang karena sekarnag tinggal di sana," ucapnya.
Sementara itu, warga yang mendapat UGK tertinggi pada agenda tersebut adalah Kiptiyah.
Ia mendapatkan uang ganti kerugian untuk 6 bidang tanah dengan total nominal senilai Rp 11 miliar.
Pasalnya, tiap bidang yang ia miliki mendapatkan ganti rugi antara Rp 1 miliar hingga Rp 2,5 miliar yang tertinggi.
Saat ditanya wartawan, Kiptiyah mengaku bingung akan menggunakan uang itu untuk apa.
Ia pun tampak tergesa-gesa meninggalkan lokasi pembagian UGK begitu selesai menerima 6 buah buku rekening.
"Nggak tahu, pokoknya matur nuwun," ucapnya sambil lalu.
Baca juga: Update Proyek Pembangunan Bendungan Bener, 65 Bidang Tanah Siap Terima Uang Ganti Untung
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Direktur Jendral (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementrian ATR-BTN, Embun Sari.
Dalam sambutannya, Embun berpesan kepada warga penerima UGK untuk memanfaatkan uang yang diterima dengan baik.
Alih-alih untuk membeli barang mewah seperti mobil, ia berharap warga membeli tanah lagi di daerah lain.
"Kalau membeli tanah di desa tetangga, mungkin bisa dapat 3 kali dari luas tanah yang mereka lepas untuk dipakai negara. Itu pun uangnya pasti masih sisa, sehingga bisa dipakai untuk beli benih atau keperluan lain demi melanjutkan hidup," katanya.
Menurutnya, apabila pesan tersebut dilaksanakan, maka kehidupan yang lebih makmur akan datang sehingga tujuan Undang-Undang Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah dapat terwujud.
"Dalam UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah memiliki tujuan agar masyarakat yang terdampak bisa mendapat kesempatan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )