Berita Purworejo
44 Warga Wadas Purworejo Terima UGK Proyek Bendungan Bener Senilai Rp 58 Miliar
UGK tertinggi (per bidang) yang diterima oleh warga siang itu adalah Rp2,5 miliar, sedangkan yang paling rendah menerima Rp10 juta.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Puluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah, menerima uang ganti kerugian (UGK) atas pelepasan tanah terdampak pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah.
Proses pencairan UGK tersebut dilaksanakan di Balai Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah, pada Rabu (30/11/2022).
Kegiatan itu dihadiri oleh 46 orang warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo , pemilik 65 bidang tanah yang terdampak proyek strategi nasional (PSN) Bendungan Bener .
Namun saat proses pencairan, rupanya terdapat 2 bidang tanah yang harus diretur karena ada perbaikan administrasi.
Baca juga: Baznas Purworejo Siagakan Tim Tanggap Bencana, Latih 30 Relawan NU dan Muhammadiyah
"Jadi realisasi yang dibayarkan hari ini (30/11/2022) adalah 63 bidang tanah milik 44 orang pihak yang berhak (PYB), seluas 75.749 m2, dengan nominal uang ganti kerugian mencapai Rp58 miliar," ucap Marsono, Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan dan Pengembangan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BTN) Kabupaten Purworejo , di sela acara pembagian UGK, Rabu (30/11/2022).
Menurutnya, UGK tertinggi (per bidang) yang diterima oleh warga siang itu adalah Rp2,5 miliar, sedangkan yang paling rendah menerima Rp10 juta.
Marsono menjelaskan, di Desa Wadas ada sebanyak 617 bidang tanah yang ditargetkan untuk pembangunan Bendungan Bener.
Dari target tersebut, sudah ada 575 bidang tanah yang dilakukan pengukuran, yang mana 550 bidang di antaranya sudah dibayar.
"Sehingga, sisa bidang yang belum dibayarkan ada sekitar 25 bidang. Insya Allah, akan kami usahakan tahun ini (2022) selesai (pembayaran UGK)," ucapnya.
Sementara, lanjutnya, di Desa Wadas sendiri masih ada sekitar 42 bidang tanah yang belum dilakukan inventarisasi dan identifikasi atau diukur oleh tim penilai KJPP.
Pasalnya, sebagian besar pemilik tanah masih enggan melepaskan haknya.
"Semoga yang 42 bidang tanah sebelum Penlok berakhir 23 Juni 2023, bisa kami selesaikan," harapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, target realisasi pembayaran UGK terdampak proyek Bendungan Bener di sembilan Desa telah mencapai angka 94 persen.
Baca juga: Pemkab Purworejo Segera Salurkan Bansos untuk Ojek, UMKM dan Nelayan
Adapun anggaran yang telah dikeluarkan oleh negara untuk realisasi UGK tersebut sebanyak Rp1,2 triliun.