Berita Purworejo

44 Warga Wadas Purworejo Terima UGK Proyek Bendungan Bener Senilai Rp 58 Miliar

UGK tertinggi (per bidang) yang diterima oleh warga siang itu adalah Rp2,5 miliar, sedangkan yang paling rendah menerima Rp10 juta. 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Dewi Rukmini
Suasana pembayaran uang ganti kerugian (UGK) kepada 44 warga Desa Wadas pemilik 63 bidang tanah yang terdampak proyek Bendungan Bener, Rabu (30/11/2022). 

"Target seluruh tanah yang terdampak Proyek Bendungan Bener adalah 4.240 bidang. Saat ini, sudah terealisasi (dibayarkan) UGK sebanyak 3.986 bidang atau 94 persen, jadi tinggal 6 persen lagi. Sejauh ini, UGK yang sudah terbayarkan sekitar Rp1,2 triliun," ungkap Marsono. 

Selain itu, ia juga melaporkan bahwa 9 tanah wakaf dan tanah kas desa (TKD) yang terdampak proyek Bendungan Bener , diprediksi tidak dapat segera terealisasi.

Sebab hingga saat ini, pihaknya sedang menunggu proses persetujuan dan tanda tangan dari Gubernur Jawa Tengah. 

"Dokumen 6 bidang tanah TKD masih berhenti di Pemerintah Provinsi (Pemprov), gara-gara harus menunggu revisi Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tukar menukar tanah. Jadi sebelum revisi Perbup turun, maka tanah TKd belum bisa diproses. Sedangkan, 3 bidang masih di Permades untuk menyusul 6 bidang di awal," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved