Berita Purworejo

Update Proyek Pembangunan Bendungan Bener, 65 Bidang Tanah Siap Terima Uang Ganti Untung

Pembebasan lahan quarry proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah terus dikebut. 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Ketua P2T BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, saat ditemui usai acara musyawarah penetapan bentuk dan nilai ganti kerugian di Balai Desa Wadas, Kecmaatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (25/10/2022). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Pembebasan lahan quarry proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah terus dikebut. 

Kali ini panitia pengadaan tanah proyek bendungan bener menggelar musyawarah penetapan bentuk ganti rugi dan besar nilai kerugian untuk 65 bidang lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Selasa (25/10/2022). 

Ketua panitia Pengadaan Tanah (P2T) BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, mengungkapkan 65 bidang tanah yang akan diberi ganti rugi untuk proyek berskala nasional itu merupakan milik 44 warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Baca juga: Kompetisi Liga 3 DIY Kembali Ditunda, Persiba Bantul Hormati Keputusan

"Dari 65 bidang itu ada satu bidang merupakan tanah wakaf. Jadi, acara musyawarah hari ini (25/10/2022) dihadiri kepala kantor Kemenag Kabupaten Purworejo dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) cabang Purworejo," ucap Andri saat ditemui Tribunjogja.com disela acara, Selasa (25/10/2022). 

Ia menambahkan, seluruh warga yang hadir sepakat menerima ganti rugi berupa uang ketimbang bentuk lain, semisal tanah penganti atau saham. Begitu juga dengan tanah wakaf, nanti diganti dengan uang dan penggunaannya akan diserahkan kepada Kemenag dan BWI cabang Purworejo

"Kalau progres keseluruhan realisasi itu sudah 88,04 persen. Jadi kalau 213 bidang pada minggu lalu ditambah 65 bidang hari ini telah dibayarkan, maka progresnya naik sekitar 93 - 94 persen," ungkapnya.

Dengan demikian, di Desa Wadas masih tersisa sekitar 35 bidang lahan yang belum setuju dibebaskan dan dilakukan pengukuran. Meskipun begitu, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada warga pemilik 35 bidang tersebut. 

Menurutnya ada banyak faktor yang membuat warga masih enggan melepaskan hak kepemilikan tanah. Salah satunya karena kesalahpahaman dan kurangnya informasi terkait proyek nasional tersebut. 

"Maka dengan adanya bukti pembayaran selama ini, diharapkan bisa membuktikan bahwa yang terdampak benar-benar mendapat ganti keuntungan, ibaratnya," imbuh Andri.

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) untuk proyek pembangunan Bendungan Bener, Hery Prasetyo, mengungkapkan. 

Target lahan di Desa Wadas yang akan dijadikan lokasi quarry Bendungan Bener adalah 114 hektar. Dari target tersebut, ia mencatat ada sekitar 35 hektar yang belum dibebaskan. 

Baca juga: Begini Penolakan PHRI Sleman Soal Pasangan Belum Muhrim Dilarang Check In di Hotel

"Kalau melihat dari presentasi, sebenarnya sudah cukup untuk memulau pembangunan. Namun, kami menunggu semua target terpenuhi 100 persen. Karena mengingat lokasi lahan yang belum dibebaskan itu masih berada di lingkup proyek, jadi kasihan kalau ditinggal," terang Hery. 

Sementara itu, progres pembangunan fisik Bendungan Bener masih berjalan 17,1 persen. Pembangunannya sudah meliputi pembuatan terowongan dan akses jalan masuk di Kecamatan Kemiri, Desa Kedung Loteng, dan pengalian tapak bendungan di Desa Guntur. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved