Berita Bantul Hari Ini
Polres Bantul Mencatat ada 21 Kasus Kekerasan Seksual Hingga November 2022
Polres Bantul mencatat selama 2022 sampai akhir November ini kasus kekerasan seksual di Kabupaten Bantul mencapai 21 kasus, termasuk laporan dugaan
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul mencatat selama 2022 sampai akhir November ini kasus kekerasan seksual di Kabupaten Bantul mencapai 21 kasus, termasuk laporan dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang atlet gulat.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul, Aipda Mustafa Kamal mengungkapkan, dari 21 kasus tersebut ia merinci ada tujuh kasus persetubuhan terhadap anak dan tujuh kasus perbuatan cabul terhadap anak.
Kemudian untuk korban yang masuk kategori dewasa meliputi tiga korban kejahatan seksual berupa merusak kesopanan di muka umum, tiga kasus perbuatan cabul terhadap orang dewasa dan satu kasus untuk tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Baca juga: Sebanyak 3.420 Warga Kota Yogyakarta Dapat BLT BBM APBD Pemkot
“Kasus kejahatan seksual selama tahun 2022 ini, hingga bulan November kami mencatat ada 21 kasus. Baik korban anak-anak maupun dewasa,” ujarnya Selasa (29/11/2022).
Meski demikian, ia menyatakan bahwa jumlah kasus di tahun ini telah turun dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 23 kasus.
Di tahun kemarin, ada 13 kasus persetubuhan terhadap anak, tujuh kasus perbuatan cabul terhadap anak, merusak kesopanan di muka umum terhadap orang dewasa sebanyak dua kasus, dan perbuatan cabul terhadap orang dewasa satu kasus
Melihat masih banyaknya ditemukan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Bantul, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PPA telah rutin melaksanakan sosialisasi pencegahan kejahatan seksual hingga ke kalurahan dan kapanewon.
Diharapkan, melalui kegiatan ini angka kejahatan seksual di Bumi Projotamansari dapat ditekan seminimal mungkin.
Adapun kasus yang cukup mendapat perhatian adalah dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelatih gulat Bantul berinisial AS kepada atletnya sendiri yang berinisial A.
Kasus tersebut kini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha menjelaskan, dalam tahapan penyidikan ini pihaknya kembali memanggil terlapor pada Senin (28/11/20220) kemarin. Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit.
Keterangan terlapor diakui Archye dibutuhkan setelah polisi mendapatkan keterangan dari saksi ahli pidana dan psikologi. Maka dari itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap terlapor AS pada Kamis (1/12/2022) mendatang.
“Kemarin yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit dengan mengirimkan surat keterangan sakit. Kalau hari Kamis panggilan kedua tidak hadir, ya kita lakukan upaya hukum (panggil paksa) tapi saya kira Kamis nanti terlapor bisa datang,” ungkapnya.
Archye mengungkapkan, dalam proses penyidikan ini AS dipanggil masih sebagai saksi. Sebelumnya, saat proses penyelidikan, AS telah memenuhi panggilan kepolisian dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Sebelumnya kita sudah melakukan pemeriksaan kepada terlapor. Dan dia tidak mengakui perbuatan tersebut. Nanti kita cocokan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Baca juga: Dapat BKK Rp97 Miliar, Pemkot Yogyakarta Siap Gelontorkan Danais untuk Atasi Masalah Sampah
Adapun kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada tanggal 27 Juli 2022 silam.