UMP 2023

Segini Besaran UMP 2023 dan UMK 2023 di Jogja Jika Naik Maksimal 10 Persen

Inilah simulasi kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 di Jogja jika naik 10 persen. Ada Bantul, Gunungkidul, Jogja Kota, Seleman, Kulon Progo, dan DIY.

DOK. Pexels/Karolina G
Segini UMP 2023 dan UMK 2023 di Jogja Jika Naik Maksimal 10 Persen 

2. UMP

UMP adalah singkatan dari Upah Minimum Provinsi. Istilah ini menjadi salah satu istilah upah minimum yang menggantikan UMR.

Dalam peraturan lawas, ada istilah “UMR Tingkat I” yang artinya adalah upah minimum regional tingkat satu atau tingkat provinsi.

Nah, dalam peraturan baru, sudah tidak ada istilah “UMR Tingkat I”, melainkan sudah diganti dengan “UMP”.

Penggantian istilah tersebut dimuat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 yang menggantikan peraturan lawas yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.

Masih sama seperti UMR di peraturan lawas, UMP juga ditentukan atau diputuskan oleh gubernur setempat.

3. UMK

UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota.

UMK adalah istilah yang digunakan untuk menggantikan “UMR Tingkat II”, yaitu upah minimum regional tingkat dua atau tingkat kabupaten/kota.

Dalam peraturan baru, dijelaskan bahwa UMK adalah standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota.

Penetapan UMK dilakukan oleh gubernur, namun pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota setempat. (Tribunjogja.com/ANR)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved