UMP 2023
Segini Besaran UMP 2023 dan UMK 2023 di Jogja Jika Naik Maksimal 10 Persen
Inilah simulasi kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 di Jogja jika naik 10 persen. Ada Bantul, Gunungkidul, Jogja Kota, Seleman, Kulon Progo, dan DIY.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah memutuskan bahwa kenaikan maksimal untuk upah minimum periode 2023 adalah 10 persen.
Diwartakan Tribunjogja.com sebelumnya, peraturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Upah minimum provinsi (UMP) harus diumumkan oleh gubernur paling lambat Senin, 28 November 2022.
Baca juga: Respon Cuaca Ekstrem, Denhanud 474 Kopasgat Yogyakarta Siagakan Pasukan Penanggulangan Bencana
Sampai saat artikel ini ditulis, sudah ada tiga provinsi di Indonesia yang mengumumkan kenaikan UMP 2023.
Ketiga provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2023 adalah Papua Barat, Jambi, dan Riau.
Sementara itu, per Jumat (25/11/2022), belum ada pengumuman kenaikan UMP 2023 dari Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) juga belum diumumkan oleh Pemda DIY.
Jika Pemerintah Pusat melalui Permenaker memutuskan upah minimum 2023 hanya boleh naik maksimal 10 persen, kira-kira berapa UMP dan UMK di Jogja pada 2023 mendatang jika dihitung dengan persentase maksimal?
Simak simulasi UMP 2023 dan UMK 2023 di Jogja jika naik 10 persen beserta info UMP dan UMK tahun ini.
Baca juga: UMP dan UMK Jogja vs Gaya Hidup Anak Muda 2022, Masih Masuk Akal Nggak?
UMP dan UMK Jogja periode 2022

Melansir laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) DIY di yogyakarta.bps.go.id, berikut besaran UMP dan UMK di Jogja pada 2022:
- UMP DIY : Rp 1.840.916
- UMK Yogyakarta : Rp 2.153.970
- UMK Sleman : Rp 2.001.000
- UMK Gunungkidul : Rp 1.900.000
- UMK Bantul : Rp 1.916.848
- UMK Kulon Progo : Rp 1.904.275
Simulasi UMP dan UMK Jogja periode 2023 jika naik 10 persen

Berikut perhitungan UMP 2023 dan UMK 2023 di DIY apabila naik secara maksimal sebesar 10 persen versi Tribunjogja.com.
- UMP 2023 DIY : Rp 2.025.007
(naik Rp 184.091 dibandingkan tahun 2022)
- UMK 2023 Yogyakarta : Rp 2.369.367
(naik Rp 215.397 dibandingkan tahun 2022)
- UMK 2023 Sleman : Rp 2.201.100
(naik Rp 200.100 dibandingkan tahun 2022)
- UMK 2023 Gunungkidul : Rp 2.090.000
(naik Rp 190.000 dibandingkan tahun 2022)
- UMK 2023 Bantul : Rp 2.108.532
(naik Rp 191.684 dibandingkan tahun 2022)
- UMK 2023 Kulon Progo : Rp 2.094.702
(naik Rp 190.427 dibandingkan tahun 2022)
Demikian simulasi UMP 2023 dan UMK 2023 di Jogja jikan Pemda DIY menaikkan besaran UMP dan UMK secara maksimal sebesar 10 persen.
Baca juga: Tiga Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2023, Besarannya Berkisar 5 Persen
Apa perbedaan UMR, UMP, dan UMK?

Mungkin Anda bertanya-tanya, apa sih perbedaan UMR, UMP, dan UMK?
Simak pengertian beserta sejarahnya seperti dirangkum Tribunjogja.com dari Kompas.com berikut ini, ya.
1. UMR
UMR adalah singkatan dari Upah Minimum Regional.
Istilah UMR disebutkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa UMR adalah upah minimum pekerja yang penetapannya dilakukan oleh gubernur setempat.
Penetapan upah minimum oleh gubernur tersebut kemudian menjadi acuan pendapatan buruh di wilayah pemerintahan.
Namun, perlu diketahui bahwa istilah UMR sekarang sudah tidak digunakan lagi.
Meskipun sebagian masyarakat masih sering menggunakan istilah ini untuk membicarakan upah minimum wilayah, tapi sebenarnya istilah UMR sudah digantikan dengan UMP dan UMK dalam peraturan baru.
2. UMP
UMP adalah singkatan dari Upah Minimum Provinsi. Istilah ini menjadi salah satu istilah upah minimum yang menggantikan UMR.
Dalam peraturan lawas, ada istilah “UMR Tingkat I” yang artinya adalah upah minimum regional tingkat satu atau tingkat provinsi.
Nah, dalam peraturan baru, sudah tidak ada istilah “UMR Tingkat I”, melainkan sudah diganti dengan “UMP”.
Penggantian istilah tersebut dimuat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 yang menggantikan peraturan lawas yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
Masih sama seperti UMR di peraturan lawas, UMP juga ditentukan atau diputuskan oleh gubernur setempat.
3. UMK
UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota.
UMK adalah istilah yang digunakan untuk menggantikan “UMR Tingkat II”, yaitu upah minimum regional tingkat dua atau tingkat kabupaten/kota.
Dalam peraturan baru, dijelaskan bahwa UMK adalah standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota.
Penetapan UMK dilakukan oleh gubernur, namun pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota setempat. (Tribunjogja.com/ANR)