Berita Kriminal Hari Ini

Pria Asal Yogyakarta Terancam Bui 9 Tahun Karena Rampas Senjata Api Petugas Polresta Magelang

Petugas kepolisian Polresta Magelang berhasil membekuk pelaku perampasan Senjata Api (senpi) milik anggota lalu lintas yang sedang bertugas di area

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Nanda Sagita Ginting
Petugas ketika menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan saat konferensi pers di Ruang Media, Polresta Magelang, Senin (21/11/2022). 

Sementara itu pelaku JP mengaku melakukan aksi tersebut karena dalam keadaan panik. 

"Panik karena sebelumnya tidak pernah berurusan dengan namanya polisi, bahkan belum pernah ketilang," ujarnya..

Sementara itu, terkait pernyataannya sebagai anak seorang polisi ternyata hanya alibi pelaku.

"Tidak, tapi ada anggota keluarga  (yang polisi) tapi sudah meninggal, bilang seperti itu karena khilaf," tuturnya.

Sementara itu, Plt Kapolresta Magelang Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, kejadian seperti ini pertama kali terjadi di Polres Magelang.

"Sedangkan, untuk pengemudi yakni rekan dari pelaku saat ini dikenakan hukuman tilang saja. Dan, dari hasil pengecekan baik pelaku maupun pengemudi negatif dari alkohol maupun narkoba ," ujarnya.

Baca juga: Kabar Piala Dunia: Benzema Cedera Bersama Timnas Prancis, Begini Respon Real Madrid

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian yakni satu pucuk senjata  dinas jenis revolver, SIM, satu kopel lalu lintas berwarna putih dan pengaman milik petugas lalu lintas 

Serta 1 unit mobil bernomor polisi  AB-1582 YT tahun 2005 warna merah muda, jaket lengan panjang warna coklat terbuat dari kain milik pelaku, dan celana traning warna hitam terdapat lis warna merah, hitam, kuning, putih dan biru juga milik pelaku.

Atas kejadian ini, pelaku terancam hukuman Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau Pencurian Biasa Junto Kejahatan Terhadap Kekuasaan Umum atau Melawan Petugas yang sedang melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP JO 212 KUHP dengan hukuman maskimal 9 tahun penjara. (ndg)

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved