Kata Disnakertrans DIY Soal Penetapan UMP dan UMK DIY Tahun 2023
Dalam Permenaker baru tersebut terdapat perubahan beberapa formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan sejumlah variabel
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, mengungkapkan, Permenaker tersebut akan menjadi acuan untuk menetapkan UMP dan UMK di DIY.
Dalam Permenaker baru tersebut terdapat perubahan beberapa formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.
Indeks yang dimaksud memperhitungkan terkait produktivitas dan kedua, jadi pertama indeks tersebut memperhitungkan produktivitas kedua adalah perluasan kesempatan kerja.
"Jadi Permenaker 18 ini memperhitungkan di dalamnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada baik provinsi maupun kabupaten yang nantinya dikalikan indeks dari 0,1 yang terkecil dan 0,3 yang terbesar," kata Aria, Senin (21/11/2022).
Dia melanjutkan, formulasi baru tersebut diharapkan dapat memberikan perhatian khusus terhadap kondisi dan karakteristik masing-masing wilayah terutama terkait kondisi ketenagakerjaannya.
"Dan di dalam Permenaker mengatur waktu penetapan UMP paling lambat 28 November UMK 7 Desember," sambungnya.
Dalam Permenaker tersebut juga disebutkan bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Apabila hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.
Aria enggan berkomentar banyak terkait prediksi kenaikan UMP dan UMK di DIY. Sebab hal itu masih akan dibahas bersama dengan dewan pengupahan.
"Ya kan belum dihitung, yang jelas kalau Permenaker di atas inflasi DIY. diputuskan di sidang dewan pengupahan. Yang paling lambat Senin depan berarti Minggu," jelasnya. (*)