UMP 2023

Besaran UMP DIY 2023 Diumumkan 20 November, UMK Diumumkan 7 Desember

Pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023 di DIY akan dilaksanakan pada 28 November 2022

Kompas.com | Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023 di DIY akan dilaksanakan pada 28 November 2022 atau mundur sepekan dari jadwal semula yakni 21 November.

Tak hanya jadwal penetapan UMP 2023 yang berubah, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota juga mundur selama sepekan dari jadwal semula yakni 30 November menjadi 7 Desember 2022.

Perubahan jadwal ini dilakukan karena Kementrian Ketenagakerjaan memutuskan untuk mengubah formulasi penghitungan UMP/UMK karena formula lama yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 dianggap tidak mewakili realita di lapangan.

"Intinya ada perubahan formula tata cara menghitung UMP maupun UMK karena banyak masukan kepada Kementerian. Dengan PP 36/2021 itu tidak bisa menggambarkan kondisi yang sesungguhnya. Oleh karena itu akan ada Permenaker baru yang mengatur perubahan," kata Aji usai mengikuti rapat daring penetapan UMP/UMK bersama pemerintah pusat di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (18/11/2022).

Formula perhitungan UMP dan UMK menurut Aji tidak hanya mengacu pada indeks kebutuhan rumah tangga dan inflasi atau angka pertumbuhan ekonomi saja, namun juga mempertimbangkan beberapa koefisien seperti kondisi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan daya beli masyarakat.

Baca juga: Kabar Gembira, Menaker Pastikan UMP 2023 Naik

"Mempertimbangkan inflasi itu juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan ada koefisien sendiri yang dihitung berdasarkan PDRB dan lain-lain," terangnya.

Dengan adanya formula baru ini, maka besaran kenaikan UMP maupun UMK masih akan dibahas kembali oleh dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, buruh, dan pengusaha.

Mereka memiliki waktu paling lama hingga satu pekan untuk menetapkan UMP/UMK.

"Hasil rapat tadi segera disosialisasikan bersama dewan pengupahan di provinsi dan kabupaten/kota nanti akan jadi dasar kita untuk penentuan," bebernya.

Disinggung kenaikan UMP/UMK di DIY, Aji belum bisa berkomentar banyak. Sebab, tahap penghitungan baru akan dilakukan.

"Kita masih belum bisa menentukan. Kita harus berembug dulu koefisien yang dipakai seperti apa ya kita kan baru follow angka dari BPS (Badan Pusat Statistik) dulu," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved