Kabar Gembira, Menaker Pastikan UMP 2023 Naik

Menaker Ida Fauziyah menjawab aspirasi buruh yang menuntut kenaikan UMP 13 persen pada tahun 2023

Editor: Joko Widiyarso
kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 bakal naik.

Hal tersebut sekaligus menjawab aspirasi buruh yang menuntut kenaikan UMP 13 persen pada tahun 2023.

”Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Ida dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11).

"Kalau dilihat dari data BPS, relatif akan ada kenaikan dibanding UMP 2022. Jadi kalau lihat data itu kita bisa lihat akan ada kenaikan upah minimum," kata Ida.

Namun Ida belum bisa memastikan berasa besar kenaikan UMP itu lantaran masih ada tarik menarik terkait dasar perhitungannya antara buruh dan pengusaha.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah (kemnaker.go.id)

Ida mengatakan saat ini ia masih mendengar saran dan masukan dari para buruh dan pengusaha.

Dalam proses penetapan UMP 2023, Ida menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah.

Kemnaker juga telah mendengar aspirasi pengusaha dan buruh. Namun perwakilan buruh dan pengusaha masih berselisih paham terkait besaran kenaikan itu.

Unsur pengusaha kata Ida, tetap menginginkan penentuan upah minimum menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 karena dianggap lebih realistis.

"Kemudian ketetapan upah minimum 2023 tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. Kemudian PP Nomor 36 Tahun 2021 harus dilaksanakan sebelum ada perubahan lain," tuturnya.

Sementara buruh memberi masukan yang bertolak belakang dengan yang disampaikan kelompok pengusaha seperti Apindo dan Kadin.

Buruh tetap berpegang teguh bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak bisa jadi dasar penetapan upah minimum.

"Kemudian formulasi penetapan upah minimum dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentu saja perlu dikaji agar dibuka ruang dialog," jelas Ida.

"Kemudian berikutnya perlu didorong upah di luar upah minimum, yakni upah layak, seperti struktur skala upah.

Ida menegaskan proses penetapan UMP 2023 dilakukan sesuai dengan tahapan yang ada.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved