Berita DI Yogyakarta Hari Ini

40 RTLH di DI Yogyakarta Dibangun dengan Danais Tahun Ini

Pemda DIY menggelontorkan anggaran untuk pembangunan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) melalui Dana Keistimewaan ( Danais) . 

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Tangkapan layar
Lurah Kebonharjo, Kapanewon Samigaluh, Kulon Progo, Sugimo (kiri), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral DIY, Anna Rina Herbranti (tengah), Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan, Aris Eko Nugroho (kanan) dalam Podcast Rembag Kaistimewan, Kamis (17/11/2022). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta ( Pemda DIY ) menggelontorkan anggaran untuk pembangunan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) melalui Dana Keistimewaan ( Danais) . 

Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan, Aris Eko Nugroho mengungkapkan pemanfaatan Danais untuk RTLH masih tergolong baru.

Pasalnya kajian baru dilakukan pada 2021, dan mulai direalisasikan pada 2022 ini. 

Tahun ini, pihaknya menargetkan 40 RTLH sudah terbangun.

Baca juga: Upaya Mengurangi RTLH Di Kabupaten Sleman

Masing-masing RTLH mendapat anggaran Rp50juta dari Danais

"Tahun 2022 ada 40 RTLH yang terselesaikan, kemudian tahun 2023 kami minta doa restu, karena masih pengusulan di Jakarta, kurang lebih ada 400 RTLH. Naik signifikan. Kemudian tahun 2023 juga kami siapkan RTLH terintegrasi, 3 unit," ungkapnya dalam Podcast Rembag Kaistimewan, Kamis (17/11/2022). 

Ia berharap program RTLH tersebut dapat menjadi pengungkit kesejahteraan masyarakat.

Sebagai program yang masih baru, ia juga meminta masukan dari masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan renovasi RTLH

"Sehingga masukan tersebut akan menyempurnakan kajian yang akan disusun ke depan," ujarnya. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY, Anna Rina Herbranti menerangkan pembangunan RTLH ditujukan untuk masyarakat miskin yang kondisi rumahnya belum layak, aman, dan nyaman.

Dari sisi sanitasi pun belum baik. 

"Kami melakukan kajian, seperti pemilik itu memiliki rumah rusak berat, 80-90 persen, sehingga harus dirobohkan dan dibangun yang baru. Sebelum membangun, tentu harus ada lahan yang mapan, artinya lahan itu sah secara administrasi milik warga tersebut," terangnya. 

"Kemudian rumah tersebut ditinggali beberapa KK, kami menyebutnya ada KK tempel. Sehingga ada beberapa anggota keluarga, yang kemudian membuat tidak nyaman karena keterbatasan gerak," sambungnya. 

Menariknya, sudah ada desain rumah yang diskusikan dengan arsitektur Jawa.

Baca juga: DPUPKP Kulon Progo Anggarkan 250 Unit RTLH Direhabilitasi Tahun Ini

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved