Berita Kriminal Hari Ini
Penjaga Malam di Bantul Bawa Kabur 2 Mobil Milik Bosnya Lalun Kabur ke Kalimantan Selama 7 Bulan
Seorang penjaga malam gasak barang-barang berharga milik bosnya yang beralamat di Pendowoharjo, Kapanewon Bantul .
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Seorang penjaga malam gasak barang-barang berharga milik bosnya yang beralamat di Pendowoharjo, Kapanewon Bantul .
Tersangka bisa leluasa mencuri lantaran korban tidak tinggal di rumah tersebut, namun tinggal di rumahnya yang lain.
Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Sigit Teja Sukmana mengungkapkan peristiwa pencurian ini terjadi pada 17 Februari 2022 silam.
Tersangka yakni DP warga Patalan Kapanewon Jetis yang bekerja sebagai penjaga malam di rumah korban yakni Joko Kusdianto.
“Modusnya dengan cara mencongkel pintu kamar korban dengan menggunakan linggis, kemudian mengambil kunci mobil yang di simpan di dalam kamar. Kemudian dia menghubungi temannya, yakni inisial TS untuk bersama-sama membawa barang-barang milik korban secara bertahap,” ujarnya, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Tiga Residivis Curi Mobil di Wilayah Sewon Bantul dan Menjualnya di Pangandaran
Barang yang pertama dicuri adalah sepeda motor PCX, kemudian pelaku mencuri dua mobil milik korban yakni Honda Jazz nopol AB 1525 EO dan Honda Brio Satya nopol AB 1279 LJ, yang sebelumnya terparkir di garasi rumah.
Selain itu tersangka juga mengambil AC duduk dan seekor burung murai batu.
“Kedua tersangka ini leluasa mencuri karena korban memiliki dua rumah, dan korban tinggal di rumah satunya. Setelah korban mengetahui barang-barangnya hilang, kemudian melapor ke Polsek Sewon, total kerugian mencapai Rp 500 juta,” katanya.
Adapun barang berupa mobil hasil kejahatannya itu belum sempat diperjualbelikan.
Polisi menemukan dua mobil korban di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang disembunyikan di kebun belakang rumah teman tersangka.
Tapi untuk sepeda motor sejauh kini belum ditemukan karena telah dijual ke seseorang di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah senilai Rp 7 juta.
Kemudian barang curian lainnya, yakni AC duduk dibuang tersangka karena rusak, demikian pula burung murai batu yang akhirnya mati kemudian dibuang di sekitar Mandala Krida.
“Kedua tersangka kabur melarikan diri, dan tidak ditangkap sekaligus. Tersangka TS ditangkap di daerah Lombok, NTB bekerjasama dengan Polres Lombok Barat dan saat ini sedang menjalani proses persidangan. Sementara tersangka DP kabur ke Kalimantan dan sempat bekerja di sana selama 7 bulan. Pada akhir Oktober kemarin dia pulang dan berhasil kami tangkap di wilayah Sleman,” urainya.
Sigit mengatakan, keduanya ini merupakan residivis bertemu di lembaga pemasyarakatan ketika sama-sama menjalani hukuman.
DP dalam kasus ini sebagai otak, karena mengajak TS, untuk menggasak barang-barang milik korban.