Berita Kriminal
Tiga Residivis Curi Mobil di Wilayah Sewon Bantul dan Menjualnya di Pangandaran
Para pelaku pencurian mobil ini diamankan di wilayah Magelang setelah menjual mobil curiannya di daerah Pangandaran, Jawa Barat.
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran personel Unit Reskrim Polsek Sewon menangkap pelaku tindak pidana pencurian mobil.
Para pelaku pencurian mobil ini diamankan di wilayah Magelang setelah menjual mobil curiannya di daerah Pangandaran, Jawa Barat.
Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto, memaparkan aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban, yakni Sakdun yang beralamat di Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, pada 29 Oktober 2022 lalu.
Istri korban yang baru pulang dari pengajian pada pukul 22.30 WIB mendapati mobil pickup yang semula terparkir di teras rumah sudah hilang.
Baca juga: Tujuh Fakta Pencurian di Rumah Juragan Gudeg di Jogja, Korban dan Pelaku Baru Kenal Sehari
“Istri korban pun menanyakan hal tersebut ke korban dan merasa menjadi korban pencurian, mereka melaporkan hal tersebut ke Polsek Sewon,” ujar Kompol Suyanto, Senin (7/11/2022).
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sewon melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan meminta keterangan beberapa orang Saksi.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 03 November 2022, Unit Reskrim Polsek Sewon memperoleh informasi bahwa Polsek Grabag, Polres Magelang, mengamankan tiga orang pelaku pencurian.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya adalah pelaku pencurian di wilayah Kapanewon Sewon.
“Dari tiga pelaku tersebut, dua diantaranya dibawa ke Polsek Sewon, sementara satu pelaku berinisial ETN alias LANDAK yang merupakan warga Temanggung, dalam pemeriksaan oleh Polsek Grabag, Polres Magelang dengan kasus yang sama (pencurian mobil),” terangnya.
Adapun dua tersangka yang dibawa ke Polsek Sewon TDM alias Gepeng (38) warga Kasihan Bantul dan BD alias Sampel Gondrong (36) warga Pakualaman Yogyakarta.
Baca juga: Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Klaten Tertangkap Basah saat Mengobok-obok Toko Sembako
Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Sigit Teja Sukmana, menambahkan dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan para pelaku sebelum menjalankan aksinya berkeliling mempergunakan mobil ETN alias Landak yang juga merupakan hasil curian di wilayah Magelang Jawa Tengah.
“Sesampainya di TKP melihat sebuah mobil pick up terparkir di teras sebuah rumah, selanjutnya ETN alias LANDAK sebagai eksekutor dengan mempergunakan kunci palsu, berhasil membawa mobil, dan bersama sama dengan TDM mendorong mobil sampai di tempat aman, sementara BD tetap berada di mobil curian lainnya mengamati suasana dan bersiap kabur,” terangnya.
Sesampainya di tempat aman mobil dinyalakan dan langsung dikendarai menuju ke daerah Pangandaran Jawa Barat, untuk menjual mobil tersebut.
Usai menjual mobil curian, ketiganya kembali ke Magelang, namun sesampainya di Magelang ketiganya diamankan oleh Polsek Grabag, Polres Magelang, Jawa Tengah.
“Mobil pickup milik korban dijual seharga Rp8,5 juta di daerah Pangandaran dan pada 4 November kami berhasil mengamankan dan membawa kembali mobil milik korban tersebut,” imbuhnya.