Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Satu Terdakwa Klitih di Gedongkuning Divonis 10 Tahun, Keluarga Teriak Histeris di Ruang Sidang

Sidang pembacaan putusan terhadap para terdakwa perkara kekerasan jalanan atau klitih di Gedongkuning , Kotagede, Kota Yogyakarta berujung ricuh.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Keluarga terdakwa kasus klitih di Gedongkuning menangis histeris mendengar hasil putusan sidang di PN Yogyakarta, Selasa (8/11/2022) 

Penasehat hukum RNS menyebut bahwa berdasarkan analisa pihaknya, kliennya adalah korban salah tangkap.

RNS diklaim tak tahu menahu soal peristiwa di Gedongkuning .

Baca juga: Terdakwa Klitih Gedongkuning Tolak Seluruh Dakwaan JPU, Klaim Dirinya Korban Salah Tangkap Polisi

Sementara barang bukti senjata tajam berupa gir yang ditemukan polisi juga disebut bukan milik kliennya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pembuktian bahwa para terdakwa kasus kekerasan jalanan di Gedongkuning , sebagai korban salah tangkap akan berlangsung di persidangan.

Menurut dia, persidangan akan menggali fakta-fakta dari peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi.

"Dalam sidang itu terbukti betul tidak dia melakukan (tindak pidana), atau salah tangkap ya nanti dari persidangan," kata Yuli di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (28/6) lalu.

JPU dalam perkara ini menunutut para terdakwa dihukum pidana penjara 11 tahun untuk terdakwa RNS dan pidana penjara 10 tahun untuk FAS dan MMA, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.

Sidang pembacaan putusan untuk ketiga terdakwa dijadwalkan berlangsung Selasa (8/11/2022) mendatang di Pengadilan Negeri Yogyakarta. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved