Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Satu Terdakwa Klitih di Gedongkuning Divonis 10 Tahun, Keluarga Teriak Histeris di Ruang Sidang
Sidang pembacaan putusan terhadap para terdakwa perkara kekerasan jalanan atau klitih di Gedongkuning , Kotagede, Kota Yogyakarta berujung ricuh.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Penasehat hukum RNS menyebut bahwa berdasarkan analisa pihaknya, kliennya adalah korban salah tangkap.
RNS diklaim tak tahu menahu soal peristiwa di Gedongkuning .
Baca juga: Terdakwa Klitih Gedongkuning Tolak Seluruh Dakwaan JPU, Klaim Dirinya Korban Salah Tangkap Polisi
Sementara barang bukti senjata tajam berupa gir yang ditemukan polisi juga disebut bukan milik kliennya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pembuktian bahwa para terdakwa kasus kekerasan jalanan di Gedongkuning , sebagai korban salah tangkap akan berlangsung di persidangan.
Menurut dia, persidangan akan menggali fakta-fakta dari peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Dalam sidang itu terbukti betul tidak dia melakukan (tindak pidana), atau salah tangkap ya nanti dari persidangan," kata Yuli di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (28/6) lalu.
JPU dalam perkara ini menunutut para terdakwa dihukum pidana penjara 11 tahun untuk terdakwa RNS dan pidana penjara 10 tahun untuk FAS dan MMA, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.
Sidang pembacaan putusan untuk ketiga terdakwa dijadwalkan berlangsung Selasa (8/11/2022) mendatang di Pengadilan Negeri Yogyakarta. ( Tribunjogja.com )