Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Satu Terdakwa Klitih di Gedongkuning Divonis 10 Tahun, Keluarga Teriak Histeris di Ruang Sidang

Sidang pembacaan putusan terhadap para terdakwa perkara kekerasan jalanan atau klitih di Gedongkuning , Kotagede, Kota Yogyakarta berujung ricuh.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Keluarga terdakwa kasus klitih di Gedongkuning menangis histeris mendengar hasil putusan sidang di PN Yogyakarta, Selasa (8/11/2022) 

"Kami butuh keadilan. Kami butuh keadilan, barang bukti dihilangkan," teriak salah satu pendukung terdakwa.

Kericuhan itu berlangsung sekitar 20 menit lamanya.

Sidang pun sempat terhenti sesaat.

Hingga akhirnya majelis hakim kembali melanjutkan pertanyaan terhadap penasihat hukum para terdakwa untuk upaya hukum selanjutnya.

Tak sampai di situ saja, di luar ruang sidang, puluhan massa pendukung terdakwa juga nyaris terpancing emosi saat menyaksikan keluarga terdakwa keluar dari ruang sidang.

Baca juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Klitih di Gedongkuning Laporkan Penyidik ke Propam Polda DIY

Lagi-lagi orang tua para terdakwa kembali berteriak histeris sembari menangis karena kecewa.

Beruntungnya aparat kepolisian yang berjaga-jaga berhasil mengkondisikan suasana gaduh tersebut. 

Berdasarkan fakta persidangan yang ada, mejelis hakim memutuskan perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, lima orang terdakwa di sidang dalam dugaan kasus kejahatan jalanan yang menewaskan Daffa Adzin Albazith (17). 

Lima orang berstatus pelajar yang diduga terlibat dalam kematian Daffa, yakni RNS alias Botak (19), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta yang diduga sebagai eksekutor, serta FAS (18) dan MMA (21).

Keduanya merupakan warga Sewon, Bantul.

Adapun dua terdakwa lain, yakni HAA dan Andi MHM. 

Dalam sidang pembacaan dakwaan Juni 2022 lalu, terdakwa RNS, FAS, MMA kompak menyangkal isi dakwaan dari JPU yang menyebut mereka terlibat dalam kematian Daffa.

Ryan bahkan bersumpah tak terlibat dalam aksi yang menewaskan pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta yang juga putra dari anggota DPRD Kebumen ini.

Atas dakwaan ini, Penasehat Hukum terdakwa RNS dan MMA pun sempat menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved