Berita Kriminal Hari Ini

Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Klitih di Gedongkuning Laporkan Penyidik ke Propam Polda DIY

Penasihat Hukum (PH) salah satu terdakwa FAS (18) perkara kekerasan jalanan atau klitih di Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta, bernama Taufiqurrahman

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Penasihat hukum terdakwa klitih FAS menunjukan surat laporan ke Propam Polda DIY, Jumat (4/11/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penasihat Hukum (PH) salah satu terdakwa FAS (18) perkara kekerasan jalanan atau klitih di Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta, bernama Taufiqurrahman SH melaporkan penyidik Polsek Kotagede ke Propam Polda DIY.

Laporan tersebut mengenai dugaan para penyidik di Polsek Kotagede yang berupaya menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice.

Pasalnya, dari fakta persidangan, Taufiqurrahman menyebut pihak penyidik disinyalir melakukan perusakan alat bukti elektronik berupa rekaman kamera CCTV.

Baca juga: Perkembangan Pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen Wilayah Magelang dan Sleman

"Kami melaporkan penyidik di Polsek Kotagede ke Propam Polda DIY, yang mana itu terungkap dari fakta persidangan yang mereka (penyidik) lakukan berupa perusakan alat bukti elektronik rekaman CCTV," kata Taufiq, di Mapolda DIY, Jumat (4/11/2022).

Laporan tersebut resmi sesuai pledoi dan pernyataan duplik pada saat persidangan beberapa hari lalu.

"Laporan untuk seluruh penyidik Polsek Kotagede. Karena dalam proses perkara yang disidangkan di PN Yogyakarta itu penyidik pembantu hampir semua diikut sertakan," terang dia.

Perusakan alat bukti elektronik hasil rekaman CCTV yang dimaksud, yakni penyidik diduga mengubah extention rekaman kamera CCTV.

Kemudian, penyidik kepolisian juga diduga mengubah atau menurunkan kualitas gambar rekaman kamera CCTV.

"Umumnya kualitas video CCTV HD atau Mov, ini diubah menjadki 3gp. Akibatnya alat bukti rusak. Sehingga enggak bisa lihat siapa di dalam itu. Terlihat orang tetapi seperti apa, gak bisa dilihat. wajahnya oval, bulat atau seperti apa. Gemuk, kurus itu gak bisa dilihat. Padahal itu penting untuk mengetahui pelakunya," tegas Taufiq.

Dalam hal ini, lanjut Taufiq, seharusnya penyidik tahu persis pelaku kekerasan yang menewaskan seorang pelajar inisial DAA.

Sebab dalam mengungkap kasus ini, yang dilakukan pertama kali oleh Polisi salah satunya mengumpulkan rekaman kamera CCTV.

"Artinya rekaman CCTV itu penting untuk proses penegakan hukum. Tapi oleh mereka itu dirusak," jelasnya.

Dijelaskan Taufiq, ada enam rekaman kamera CCTV yang disinyalir dirusak oleh jajaran penyidik Polsek Kotagede.

"Dalam UU ITE melakukan pengubahan alat bukti elektronik adalah tindakan pengrusakan. Alat bukti elektronik gak bisa diubah," terang dia.

Terdakwa Dirugikan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved