Berita Kriminal Hari Ini
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Klitih di Gedongkuning Laporkan Penyidik ke Propam Polda DIY
Penasihat Hukum (PH) salah satu terdakwa FAS (18) perkara kekerasan jalanan atau klitih di Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta, bernama Taufiqurrahman
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Atas dugaan perusakan barang bukti tersebut, lanjut Taufiq, kliennya yang diklaim bukan pelaku kejahatan itu dikorbankan menjadi pelaku.
Sementara pelaku sebenarnya menurutnya justru dilindungi oleh oknum polisi.
"Kami lihat ada motif melindungi pelaku. Karena kenapa kok hasil CCTV harus diubah seperti itu. Gak bisa dilihat. Jangankan melihat orang, melihat sepeda motor apa saja gak bisa. Jenis tipenya apa gak bisa," lanjutnya.
Hal yang tak bisa diterima olehnya berdasar fakta persidangan, penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak memiliki dua alat bukti yang cukup.
Alasannya, para saksi baru diperiksa tanggal 14 April 2022 sampai 21 April 2022.
"Padahal klien (terdakwa) ditangkap tanggal 9 dan 10 April. Artinya satu-satunya bukti penyidik adalah rekaman CCTV. Cuma yang aneh adalah ketika rekaman CCTV kami lihat, kami gak bisa lihat siapa pekakunya. Yang kami lihat iya sosok manusia. Tetapi enggak jelas," terang dia.
"Pola-pola seperti ini adalah pola menghalang-halangi penyidikan. Jadi, kurang lebih ada 7 penyidik yang kami laporkan," jelasnya.
Dalam pelaporan ini, dia berharap Propam Polda DIY dapat bergerak untuk melalukan penyidikan terhadap anggota penyidik kepolisian.
Feriyanto, selaku orang tua FAS yang turut menyaksikan pelaporan tersebut, merasa kecewa dengan hasil penyidikan.
"Sangat hancur perasaannya. Anak saya tidak terlibat tidak tahu kejadian di Gedongkuning. Tahu-tahu diambil polisi langsung dijadikan tersangka. Anak saya dipaksa mau ngaku kan dia diancem itu. Diancam dipukulin sempat ditodong pistol pokoknya harus ngaku. Kalau gak ngaku kamu tak bolongi (lubangi)," terang dia.
Baca juga: AFPI Sebut Ada Kesenjangan Pembiayaan di Indonesia, Termasuk DIY
Dijelaskan Feriyanto, menurutnya hasil BAP anaknya dinilai sudah diatur atau berdasarkan rekaan oleh polisi.
"Anak saya diminta kamu harus ngaku ke sini, lalu ke sini. Kalau gak ngikut tak tembak kamu. Takut kan anak itu. Saya sedih banget anak saya dijadikan tersangka," ujarnya.
"Mudah-mudahan keadilan bisa ditegakan disini. Upaya saya menempuh jalur hukum," sambungnya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat dimintai tanggapan, hingga berita ini diterbitkan dirinya belum merespon secara menyeluruh.
"Sebentar, tak tanya Propam dulu," jelasnya. (hda)