Berita Kriminal Hari Ini

Direktur PT JOP Dandan Jaya Kartika Divonis 2 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Suap IMB Apartemen di Jogja

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan terhadap terdakwa Dandan Jaya

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Proses sidang putusan terhadap terdakwa Dandan Jaya Kartika digelar secara daring, Senin (7/11/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan terhadap terdakwa Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Properti (JOP).

Dandan divonis lantaran terbukti serta terlibat dalam kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedathon yang menyeret eks Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang dipimpim Muh Djauhar Setyadi menjelaskan, perbuatan terdakwa Dandan Jaya Kartika tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi

Selain itu terdakwa Dandan Jaya Kartika terbukti secara bersama-sama dengan terpidana Oon Nusihono melakukan upaya tindak pidana korupsi

Selain dijatuhi vonis penjara dalam kasus dugaan suap perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedathon Kota Yogyakarta pada era Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, terdakwa Dandan juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. 

Baca juga: 18 Pasien Covid-19 di Kulon Progo Meninggal Selama 1-6 November 2022, Dua di antaranya Saat Isoman

Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni dua tahun penjara. 

"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana," jelas Djauhar saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Garuda PN Yogyakarta, Senin siang (7/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dandan Jaya Kartika dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, denda sejumlah Rp. 200 juta subsidair empat bulan kurungan," sambung Muh Djauhar Setyadi dihadapan JPU KPK dan tim Penasehat Hukum terdakwa. 

Semua unsur-unsur yang ada pada pasal 5 ayat (1) huruf a undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dari JPU KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.

Persidangan sedianya digelar pukul 10.00 WIB namun molor hingga empat jam. Sidang baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. 

Atas vonis ini, baik JPU KPK maupun terdakwa Dandan Jaya Kartika menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Sebelumnya, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nasihono divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Senin (31/10/2022) lalu.

Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua M Djauhar Setyadi.

Oon Nasihono dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Terdakwa Oon Nusihono secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Djauhari dalam amar putusannya, Senin siang.

Majelis hakim menganggap perbuatan Oon telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari dua pasal alternatif. 

Yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan 4 bulan," tuturnya.

Adapun hal yang memberatkan dalam putusan hakim kali ini, menurut Djauhar, yakni terdakwa tidak mendukung pencegahan tindak korupsi serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya di kemudian hari.

Vonis dari majelis hakim ini sendiri diketahui sama beratnya dari tuntutan JPU KPK yakni pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta.

Oon Nusihono sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus pemberian suap kepada Wali Kota Yogyakarta periode 2011-2016 dan 2017-2022 Haryadi Suyuti terkait perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton.

Selain Oon, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus ini. 

Mereka ialah Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Kemudian Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika yang memiliki peran sama layaknya Oon, yakni pemberi suap.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (2/6/2022), tim KPK mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai USD 27.258. 

Uang itu diduga diberikan setelah IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit, walaupun bangunan tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Rektor AMIKOM Berbagi Ilmu Entrepreneurial University Kepada Penyelenggara PTS di Indonesia

Dalam dakwaannya, Oon meminta bantuan Haryadi agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. Java Orient Properti, anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) bisa dimudahkan dalam pengurusan penerbitannya tanpa terbentur Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017.

Demi memuluskan penerbitan IMB itu, Oon disebut telah memberikan Haryadi sejumlah uang dan barang dal rentang waktu tahun 2019-2022. 

Antara lain berupa, Rp20 juta; satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; Volkswagen Scirocco 2000 cc; dan US$ 20.450. 

Ia juga disebut telah memberikan US$ 6.808 kepada Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP untuk maksud yang sama. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved