Berita Kriminal Hari Ini
Direktur PT JOP Dandan Jaya Kartika Divonis 2 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Suap IMB Apartemen di Jogja
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan terhadap terdakwa Dandan Jaya
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Majelis hakim menganggap perbuatan Oon telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari dua pasal alternatif.
Yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan 4 bulan," tuturnya.
Adapun hal yang memberatkan dalam putusan hakim kali ini, menurut Djauhar, yakni terdakwa tidak mendukung pencegahan tindak korupsi serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya di kemudian hari.
Vonis dari majelis hakim ini sendiri diketahui sama beratnya dari tuntutan JPU KPK yakni pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta.
Oon Nusihono sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus pemberian suap kepada Wali Kota Yogyakarta periode 2011-2016 dan 2017-2022 Haryadi Suyuti terkait perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton.
Selain Oon, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus ini.
Mereka ialah Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.
Kemudian Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika yang memiliki peran sama layaknya Oon, yakni pemberi suap.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (2/6/2022), tim KPK mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai USD 27.258.
Uang itu diduga diberikan setelah IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit, walaupun bangunan tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Rektor AMIKOM Berbagi Ilmu Entrepreneurial University Kepada Penyelenggara PTS di Indonesia
Dalam dakwaannya, Oon meminta bantuan Haryadi agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. Java Orient Properti, anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) bisa dimudahkan dalam pengurusan penerbitannya tanpa terbentur Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017.
Demi memuluskan penerbitan IMB itu, Oon disebut telah memberikan Haryadi sejumlah uang dan barang dal rentang waktu tahun 2019-2022.
Antara lain berupa, Rp20 juta; satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; Volkswagen Scirocco 2000 cc; dan US$ 20.450.
Ia juga disebut telah memberikan US$ 6.808 kepada Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP untuk maksud yang sama. (hda)