Berita Kriminal Hari Ini
Direktur PT JOP Dandan Jaya Kartika Divonis 2 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Suap IMB Apartemen di Jogja
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan terhadap terdakwa Dandan Jaya
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan terhadap terdakwa Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Properti (JOP).
Dandan divonis lantaran terbukti serta terlibat dalam kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedathon yang menyeret eks Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang dipimpim Muh Djauhar Setyadi menjelaskan, perbuatan terdakwa Dandan Jaya Kartika tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu terdakwa Dandan Jaya Kartika terbukti secara bersama-sama dengan terpidana Oon Nusihono melakukan upaya tindak pidana korupsi.
Selain dijatuhi vonis penjara dalam kasus dugaan suap perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedathon Kota Yogyakarta pada era Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, terdakwa Dandan juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca juga: 18 Pasien Covid-19 di Kulon Progo Meninggal Selama 1-6 November 2022, Dua di antaranya Saat Isoman
Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni dua tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana," jelas Djauhar saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Garuda PN Yogyakarta, Senin siang (7/11/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dandan Jaya Kartika dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, denda sejumlah Rp. 200 juta subsidair empat bulan kurungan," sambung Muh Djauhar Setyadi dihadapan JPU KPK dan tim Penasehat Hukum terdakwa.
Semua unsur-unsur yang ada pada pasal 5 ayat (1) huruf a undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dari JPU KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
Persidangan sedianya digelar pukul 10.00 WIB namun molor hingga empat jam. Sidang baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Atas vonis ini, baik JPU KPK maupun terdakwa Dandan Jaya Kartika menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
Sebelumnya, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nasihono divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Senin (31/10/2022) lalu.
Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua M Djauhar Setyadi.
Oon Nasihono dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
"Terdakwa Oon Nusihono secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Djauhari dalam amar putusannya, Senin siang.