Berita Kriminal Hari Ini
Tersangka yang Menyetubuhi Anak di bawah Umur di Bantul Ternyata Residivis Kasus yang Sama
Satuan Reskrim Polres Bantul menetapkan status tersangka kepada pemuda berinisial HS (20) warga Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Dlingo Bantul
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Reskrim Polres Bantul menetapkan status tersangka kepada pemuda berinisial HS (20) warga Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Dlingo Bantul.
Tersangka HS diduga menyetubuhi seorang anak yang berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevada menyatakan dari hasil penelusuran, tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama yakni melakukan persetubuhan terhadap anak.
Baca juga: Cerita Warga Wadas yang Dulu Getol Tolak Tambang Kini Rela Lepaskan Tanahnya, Riza Terima UGR Rp 3 M
“Tersangka ini adalah residivis kasus yang sama, dia ini sedang menjalani cuti bersyarat karena sudah menjalani 2/3 masa tahanan, dan masih dalam pengawasan, tapi malah melakukan perbuatan yang sama,” ujarnya Jumat (4/11/2022).
Diterangkannya, HS adalah pelaku kejahatan serupa pada tahun 2019 silam dan telah mendapatkan vonis pidana 5 tahun 2 bulan. HS sudah menjalani masa pidana selama tiga tahun 6 bulan dan saat ini masih dalam masa cuti bersyarat sejak akhir Agustus 2022.
“Modusnya sama dengan yang dulu, alasannya pengen menikahi korbannya,” ujar Archye.
Dalam kasus kali ini, korbannya adalah anak berusia 13 tahun yang juga warga Kapanewon Dlingo namun beda kalurahan.
Kasus bermula pada Rabu (26/10/2022) malam, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku menjemput korban mengajak main ke rumah teman pelaku di wilayah Dlingo.
Setelah itu pelaku mengajak korban jalan-jalan ke kawasan Pantai Parangkusumo. Saat mereka keliling sekitar pantai hingga dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, bensin sepeda motor pelaku habis.
“Karena kehabisan bensin, korban diajak istirahat di rumah kos teman pelaku. Setelah itu korban diajak tidur bersama dan akhirnya terjadi persetubuhan antara pelaku dan korban,” bebernya.
Pihak keluarga yang sempat mengetahui korban pergi bersama pelaku kemudian berusaha menghubungi yang bersangkutan. Saat itu korban mengaku masih berada di indekos Parangkusumo yang langsung dijemput oleh keluarganya.
“Saat ditanyai, korban tidak mengakui jika telah disetubuhi oleh pelaku,” katanya.
Kemudian pada Minggu (30/10/2022) keduanya kembali jalan-jalan dan sampai larut malam korban tak kunjung pulang. Lantaran curiga, akhirnya kakak korban meminta bantuan pihak kepolisian, warga, serta tokoh setempat melakukan pencarian.
Korban akhirnya ditemukan berjalan kaki seorang diri di wilayah Terong, Dlingo. Korban kemudian dibawa ke rumah warga setempat dan setelah dimintai keterangan, yang bersangkutan mengaku ditinggal oleh pelaku karena sepeda motor kehabisan bensin.
“Setelah itu warga mencari pelaku dan ditemukan masih di wilayah Terong, Dlingo. Kemudian yang bersangkutan dibawa ke rumah dukuh untuk diinterogasi. Di sana dia mengakui kalau membawa korban dan mengaku kalau di Parangkusumo itu menyetubuhi korban,” ungkapnya.