Berita Kriminal Hari Ini

Tersangka yang Menyetubuhi Anak di bawah Umur di Bantul Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Satuan Reskrim Polres Bantul menetapkan status tersangka  kepada pemuda berinisial HS (20) warga Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Dlingo Bantul

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
ist
Ilustrasi 

Mendengar hal tersebut, kakak korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul. Petugas kepolisian pun mengamankan pelaku dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Tersangka HS dijerat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak.

Selain kasus tersebut, Archye juga menjelaskan bahwa saat ini unit perlindungan perempuan dan anak masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pelatih gulat berinisial AS ke atletnya.

Baca juga: Puncak Kenaikan Kasus Diprediksi Desember-Januari, Satgas Covid-19 DIY: Tetap Pakai Masker 

“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk ketua olahraga gulat Bantul, rencananya minggu depan terlapor akan dipanggil dan hari ini sudah mengirimkan surat pemanggilan. Selain itu kami juga masih menunggu hasil tes psikologis korban,” ungkapnya.  

Adapun kasus itu terjadi pada tanggal 27 Juli 2022 silam.  Atlet gulat asal Bantul berinisial A mendapatkan pelecehan seksual usai berlatih untuk menghadapi Pekan Olahraga Daerah (Porda) XVI. Kasus pelecehan seksual itu terjadi di sasana tempat mereka sering berlatih yang beralamat di Kapanewon Sanden.

Saat itu A diminta datang oleh pelatihnya ke sasana untuk berlatih di luar jadwal yang semestinya.

Karena untuk persiapan Porda, A pun tetap datang untuk berlatih. Saat itulah A mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelatihnya. (nto) 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved