Berita Jogja Hari Ini
Orang Tua dan Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Klitih Jogja Blak-blakan Terdakwa Tak Bersalah
Terdakwa memiliki alibi dengan pembuktian berupa rekaman kamera CCTV yang menunjukan bahwa kliennya pada saat itu berada di Perempatan Druwo.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejanggalan pengusutan kasus kejahatan jalanan atau klitih di Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta , awal April 2022 silam terus dikemukanan oleh para penasihat hukum terdakwa.
Faiz Nugroho, penasihat hukum seorang terdakwa berinisial AMH, mengatakan pihaknya tetap yakin bahwa kliennya tak bersalah dalam kasus itu.
Keyakinan itu berdasarkan tidak adanya satu bukti pun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menunjukan bahwa kliennya adalah seorang pelaku.
Bukti kedua, terdakwa memiliki alibi dengan pembuktian berupa rekaman kamera CCTV yang menunjukan bahwa kliennya pada saat itu berada di Perempatan Druwo.
"Jadi gak ada di TKP. Tidak ada bukti satu pun dari JPU yang menunjukan bahwa terdakwa adalah pelakunya," katanya, saat jumpa pers di kantor LBH Yogyakarta, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Klitih di Gedongkuning Laporkan Penyidik ke Propam Polda DIY
Bahkan dari pembuktian itu, kelima terdakwa seharusnya diputus bebas bersalah sebab pada saat kejadian empat orang yakni RNA alias Botak (19), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta yang diduga sebagai eksekutor, MMA (21), AMH, dan HAA pada saat kejadian berada di depan kantor Hiswana Migas, Sewon, Bantul.
"Sementara satunya lagi FAS itu malah dia ada di temannya, terus ke Mlangi lalu ke Alun-alun Utara. Jadi enggak menjangkau TKP," jelasnya.
Pada saat sidang pembuktian, Faiz mencecar saksi dari JPU dengan sejumlah pertanyaan salah satunya mengenai rekaman kamera CCTV.
Pasalnya, di persidangan saksi itu menyebut bahwa objek yang berada di dalam kamera CCTV merupakan kelima terdakwa yang kini masih diproses di persidangan .
"Itu didapat hanya karena saksi teman korban mengatakan bahwa pelaku naik motor Nmax dan Vario. Dari keterangan ini, polisi mencari pemilik Nmax dan Vario, seperti dalam rekaman CCTV,," jelasnya.
Setelah di persidangan , pihaknya mengklaim bahwa tidak ada identifikasi dengan jelas dari hasil rekaman CCTV.
"Saya waktu itu bertanya tegas kepada saksi. Saudara saksi dengan semata-mata melihat rekaman CCTV, apakah bisa mengidentifikasi itu? Dia jawab tidak bisa. Kalau gak bisa baagaimana bisa ketemu pelaku?," ujarnya.
Kemudian, pihak JPU menyankal bahwa pelaku terungkap atas upaya gelar perkara.
Namun, ketika ditanya kembali oleh Faiz Nugroho, JPU menurutnya hanya menjawab itu rahasia penyidik.
Jelang Pemilu 2024, Rumah Ibadah di Kota Yogya Dilarang Jadi Tempat Kampanye |
![]() |
---|
Sistem Pusat Belum Siap, Vaksinasi Booster Kedua di Kota Yogya Urung Digulirkan |
![]() |
---|
Sri Sultan HB X Gandeng Perguruan Tinggi untuk Tanggulangi Masalah Kemiskinan di Tingkat Desa |
![]() |
---|
Disperindag DIY Bidik Arab Sebagai Negara Tujuan Ekspor Fesyen dan Furnitur Jogja |
![]() |
---|
Penjelasan Kepala Kanwil Kemenag DIY Soal Kenaikan Biaya Haji 2023 |
![]() |
---|