Berita Jogja Hari Ini
Orang Tua dan Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Klitih Jogja Blak-blakan Terdakwa Tak Bersalah
Terdakwa memiliki alibi dengan pembuktian berupa rekaman kamera CCTV yang menunjukan bahwa kliennya pada saat itu berada di Perempatan Druwo.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
"Memutus bebas. Karena ada salah tangkap," jelasnya.
Selain dugaan salah tangkap, penasihat hukum juga mengklaim adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh oknum penyidik di Polsek Kotagede.
"Kami sudah melapor Komnas HAM. Tapi masih proses, mereka bersurat ke Propam Polda DIY," terang dia.
Orangtua terdakwa AMH bernama Andayani, menegaskan dirinya bersama orangtua terdakwa lainnya tidak membenarkan kejahatan jalanan atau klitih.
Ia menambahkan bahwa anaknya bukanlah pelaku klitih di Gedongkuning yang menewaskan satu orang bernama Dafa Adzin Albasith pelajar SMA Muhammadiyah 2.
"Anak kami bukan pelaku, anak kami juga korban. Korban ketidakadilan, korban salah tangkap, di sini kami orangtua melihat adanya dugaan rekayasa kasus," kata Aan yang juga hadir di kantor LBH Yogyakarta.
Aan menceritakan dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus bermula saat anaknya dan rekannya sebanyak 4 orang total 5 orang, sedang melakukan perang sarung di daerah Druwo, Jalan Prangtritis.
Perang sarung dilakukan oleh anaknya berinisial AD dengan kawan lainnya pada pukul 02.30 WIB.
"Pada saat yang bersamaan terjadi penganiayaan di Gedongkuning yang waktu itu viral pada tanggal 3 April 2022. Apalagi di Gedongkuning berjarak sekitar 8 KM," ucapnya.
Dia menambahkan, anaknya dijemput oleh Polisi seminggu setelah kejadian penganiayaan di Gedongkuning, Kota Yogyakarta.
Namun, saat penjemputan Aan merasa ada kejanggalan yakni dia tidak diperbolehkan untuk momotret surat penangkapan dari pihak kepolisian.
"Ketika saya foto tidak boleh gitu tetapi polisi seolah-olah kaya ada serah terima surat gitu. Saya difoto oleh Polisi untuk dokumentasi, tapi ketika suratnya saya minta itu enggak boleh dan saya memang agak kurang tahu persis isinya," jelas dia.
Kejanggalan lain juga dialami dirinya, saat anaknya dibawa oleh polisi dia diperbolehkan menyusul oleh polisi yang membawa anaknya.
Satu jam setelahnya Aan menyusul ke kantor Polisi, namun saat dia menyusul justru diminta untuk pulang.
"Tapi oleh Polisi disuruh pulang ya Itu polisi juga mengatakan 'belum selesai bu pemeriksaannya. Ibu pulang aja mungkin masih lama sampai tengah malam. Aman kok Bu Polisi Zaman sekarang enggak kayak polisi zaman dulu ," ucap dia menirukan perkataan Polisi.