Migrasi TV Analog ke Digital di DIY
Warga Jogja, Simak 5 Syarat Dapat Set Top Box (STB) GRATIS dari Pemerintah buat Nonton TV Digital
Simak lima syarat dapat bantuan set top box (STB) gratis dari pemerintah berikut ini. Ada 6,7 juta unit yang akan dibagikan oleh Kemenkominfo.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Muhammad Fatoni
Dengan demikian, Anda tidak perlu beli TV baru. Bahkan, TV model lama seperti tabung pun bisa menikmati siaran TV Digital jika sudah punya STB.
Anda dan keluarga tetap bisa menikmati siaran televisi nasional secara GRATIS, tanpa kuota data internet, tanpa berlangganan.
Pemerintah bagikan 6,7 juta STB gratis untuk masyarakat
Mengutip data dari laman Kominfo.go.id, pemerintah melalui Kemenkominfo menyebutkan, ada bantuan STB gratis sejumlah 6.737.971 unit yang akan dibagikan kepada masyarakat.
Sejumlah 6,7 juta unit STB yang akan dibagikan tersebut mengacu pada jumlah rumah tangga miskin yang tinggal di wilayah terdampak ASO.
Data tersebut diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Warga yang namanya tercantum dalam DTKS Kemensos otomatis akan mendapatkan bantuan STB gratis dari pemerintah tanpa perlu membeli STB secara pribadi.
Berikut adalah lima syarat penerima STB gratis dari pemerintah.
Syarat-syarat penerima STB gratis dari pemerintah

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
2. Termasuk kategori “Rumah Tangga Miskin”
3. Terdaftar di DTKS Kemensos dan atau data perangkat daerah bidang sosial
Silakan klik link berikut ini untuk memeriksa ada atau tidaknya nama Anda di DTKS Kemensos.
Anda juga bisa cek DTKS Kemensos melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di PlayStore. Klik di sini untuk unduh aplikasi resmi Kemensos.
Jika tidak ada data Anda di DTKS Kemensos, Anda bisa tanyakan ke Kelurahan atau Kecamatan setempat apakah nama Anda terdaftar dalam data perangkat daerah bidang sosial sebagai kategori warga miskin.