UMP 2023
Pekerja Wajib Tahu! Kenali Perbedaan Jenis Upah, Apa Itu UMR, UMP dan UMK?
Pekerja harus tahu, apa saja perbedaan UMP, UMR dan UMK? Itu merupakan jenis-jenis upah, imbalan yang diberikan kepada Anda setelah Anda bekerja
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK)
Upah Minimum Kabupaten/ Kota atau UMK adalah standar upah minimum pekerja yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
Meskipun ditetapkan oleh gubernur tetapi pengajuan standar upah minimum dilakukan oleh bupati atau wali kota.
Penentuan UMK ditetapkan setelah penetapan UMP berlangsung. Umumnya, nilai UMK lebih tinggi dibandingkan UMP yang sudah ditetapkan.
Berapa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) di DI Yogyakarta selama satu dekade terakhir?
Diketahui, UMP adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
Sementara, UMK adalah upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten atau kota.
Sambil menunggu penetapan UMP di tanggal 21 November 2022 nanti, mari kita simak data UMP dan UMK di DIY selama satu dekade terakhir.
Baca juga: Besaran UMK dan UMP DIY 2020-2022, Gunungkidul Terendah, Kota Yogyakarta Tertinggi
Berikut data lengkapnya merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) DI Yogyakarta di yogyakarta.bps.go.id:
Tahun 2012:
- UMP DIY : Rp 892.660
Tahun 2013:
- UMP DIY : Rp 947.114
- UMK Yogyakarta : Rp 1.065.247
- UMK Sleman : Rp 1.026.181
- UMK Gunungkidul : Rp 947.114
- UMK Bantul : Rp 993.484
- UMK Kulonprogo : Rp 954.339
Tahun 2014
- UMP DIY : Rp 988.500
- UMK Yogyakarta : Rp 1.173.300
- UMK Sleman : Rp 1.127.000
- UMK Gunungkidul : Rp 988.500
- UMK Bantul : Rp 1.125.500
- UMK Kulonprogo : Rp 1.069.000
Tahun 2015
- UMP DIY : Rp 988.500
- UMK Yogyakarta : Rp 1.302.500
- UMK Sleman : Rp 1.200.000
- UMK Gunungkidul : Rp 1.108.249
- UMK Bantul : Rp 1.163.800
- UMK Kulonprogo : Rp 1.138.000
Baca juga: Berapa Besaran Kenaikan UMP 2023 yang Akan Diumumkan 21 November Besok, Begini Penjelasan Kemenaker
Tahun 2016
- UMP DIY : Rp 1.182.510
- UMK Yogyakarta : Rp 1.452.400
- UMK Sleman : Rp 1.338.000
- UMK Gunungkidul : Rp 1.235.700
- UMK Bantul : Rp 1.297.700
- UMK Kulonprogo : Rp 1.268.870
Tahun 2017
- UMP DIY : Rp 1.337.645
- UMK Yogyakarta : Rp 1.572.200
- UMK Sleman : Rp 1.448.385
- UMK Gunungkidul : Rp 1.337.650
- UMK Bantul : Rp 1.404.760
- UMK Kulonprogo : Rp 1.373.600