UMP 2023
Besaran UMK dan UMP DIY 2020-2022, Gunungkidul Terendah, Kota Yogyakarta Tertinggi
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berapa besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tiga tahun terakhir ya?
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur.
Kemudian Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota
Sebelum ditetapkan menjadi UMK dan UMP, besaran gaji karyawan awalnya disebut dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Namun istilah UMR akhirnya diubah menjadi UMK dan UMP.
Berikut ini besaran UMK/UMP di DIY mulai 2020 hingga 2022 seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari laman https://yogyakarta.bps.go.id/.
Pada 2020 lalu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan UMP sebesar Rp 1.704.608.
Kemudian untuk besaran UMK 2020 di wilayah DIY, Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 1.750 .500, Kabupaten Gunungkidul Rp 1.705.000, Kabupaten Bantul Rp 1.790.500.
Lalu Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.846.000 dan Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.004.000.
Sementara pada 2021, besaran UMP DIY ditetapkan sebesar Rp 1.765.000.
Sedangkan UMK wilayah kota di DIY pada 2021 yakni Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 1.770.000, Kabupaten Bantul Rp 1.805.000, Kabupaten Gunungkidul Rp 1.842.460.
Lalu Kabupaten Sleman 1.903.500 dan Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.069.530.
Selanjutnya UMP DIY tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.840.916.
Sedangkan UMK 2022 yakni Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 1.904.275, Kabupaten Bantul sebesar Rp 1 .916.848 dan Gunungkidul sebesar Rp 1.900.000.