UMP 2023
Besaran UMK dan UMP DIY 2020-2022, Gunungkidul Terendah, Kota Yogyakarta Tertinggi
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
2021 : 1.765.000
2022 : 1.840.916
Baca juga: Berapa Besaran Kenaikan UMP 2023 yang Akan Diumumkan 21 November Besok, Begini Penjelasan Kemenaker
UMK DIY Tahun 2023
Diketahui, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY tahun 2023 belum ditentukan hingga saat ini, Rabu (2/11/2022).
Namun, organisasi perkumpulan buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), meminta agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) dinaikkan hingga Rp 4,2 juta.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan para buruh di DIY harus menanggung defisit ekonomi akibat upah yang rendah.
Menurutnya, jumlah upah yang diterima dalam satu bulan lebih kecil dibandingkan jumlah pengeluaran kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja.
Oleh karena itu, organisasi buruh tersebut meminta agar UMK 2023 ditingkatkan sebesar Rp 4.229.663.
Mengetahui itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan besaran UMK 2023.
Lantaran, masih menunggu pola perhitungan Pemerintah.
"Saya kira saya belum bisa menjawab karena harapan saya nanti bulan November ini diputus bagaimana nantii kepastian pemerintah pusat, karena yang menentukan pola perhitungannya dari pemerintah pusat," kata Sultan, Kamis (27/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Kemudian Sultan mengatakan semoga UMK 2023 segera diputuskan pada bulan November 2022.
"Semoga cepat dikeluarkan dan kalau bisa November bisa kami realisasikan kondisi yang ada," jelas Sultan.(*)