UMP 2023
Berapa Besaran Kenaikan UMP 2023 yang Akan Diumumkan 21 November Besok, Begini Penjelasan Kemenaker
UMP adalah batas minimal upah yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Berapa kenaikan upah minimum provinsi pada 2023 mendatang?
Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan sendiri sebelumnya menyatakan sudah setuju UMP 2023 akan dinaikan.
Hanya saja, besaran kenaikan UMP 2023 masih akan dihitung berdasarkan ketentuan yang berlalu.
Di sisi lain, buruh meminta pemerintah menaikan UMP 2023 sebesar 13 persen.
Sementara keputusan soal kenaikan UMP 2023 akan diumumkan oleh pemerintah pada akhir Novemer ini.
UMP adalah batas minimal upah yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
UMP ditetapkan melalui Keputusan Gubernur, sedangkan penyesuaian UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang kemudian direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk ditetapkan.
Sementara terkait dengan UMP 2023, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengungkapkan, saat ini pihaknya masih memproses soal rencana kenaikan UMP ini.
Kemenaker masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik.
Data inflasi dari BPS tersebut akan menjadi salah satu elemen untuk menentukan besaran kenaikan UMP 2023.
"Insha Allah naik daripada upah tahun ini, tapi besarannya nunggu data BPS masuk ke Kemnaker," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri dikutip dari Kompas.com, Senin (31/10/2022).
Sementara dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Serikat Buruh Sunardi mengatakan, ada perkiraan upah minimum 2023 naik kisaran 4-6 persen.
Perkiraan tersebut merupakan perhitungan dari unsur pengusaha yang hadir dalam sidang pleno membahas penetapan upah minimum 2023.
Sunardi menambahkan, upah minimum 2023 naik sebesar 4-6 persen tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi tahun ini dan inflasi.