UMP 2023
Berapa Besaran Kenaikan UMP 2023 yang Akan Diumumkan 21 November Besok, Begini Penjelasan Kemenaker
UMP adalah batas minimal upah yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Meski demikian, Depenas bersama pemerintah masih menantikan laporan data dari BPS yang akan diserahkan paling lambat 5 November.
Besaran UMP 2023 Diumumkan Akhir November
Indah Anggoro Putri menjelaskan, keputusan kenaikan UMP 2023 akan diumumkan oleh pemerintah pada akhir November mendatang, tepatnya pada 21 November.
Penghitungan upah minimum 2023 akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aturan tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.
"[Penghitungan menggunakan] PP 36/2021," kata Indah kepada Kontan.co.id, Senin (31/10/2022).
Soal berapa kemungkinan besaran kenaikan upah minimum tahun depan, Indah belum dapat memberi bocoran.
"Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah" ujarnya.
Daftar UMP 2022
Provinsi mana yang memiliki UMP tertinggi dan terendah pada 2022 ini?
Berdasarkan data dari Kemenaker, pada 2022 ini UPM tertinggi adalah DKI Jakarta.
UMP 2022 DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854.
Sementara Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP 2022 terendah dengan besaran Rp Rp 1.813.011.
Baca juga: Peneliti UGM Sebut UMP DIY Tidak Layak : Kenaikan UMP Juga Harus Rasional
Berikut ini daftar UMP di Indonesia
Sumatera