UMP 2023

Berapa Besaran Kenaikan UMP 2023 yang Akan Diumumkan 21 November Besok, Begini Penjelasan Kemenaker

UMP adalah batas minimal upah yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com | Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. 

Meski demikian, Depenas bersama pemerintah masih menantikan laporan data dari BPS yang akan diserahkan paling lambat 5 November.

Besaran UMP 2023 Diumumkan Akhir November

Indah Anggoro Putri menjelaskan, keputusan kenaikan UMP 2023 akan diumumkan oleh pemerintah pada akhir November mendatang, tepatnya pada 21 November.

Penghitungan upah minimum 2023 akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.

"[Penghitungan menggunakan] PP 36/2021," kata Indah kepada Kontan.co.id, Senin (31/10/2022).

Soal berapa kemungkinan besaran kenaikan upah minimum tahun depan, Indah belum dapat memberi bocoran.

"Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah" ujarnya.

Daftar UMP 2022

Provinsi mana yang memiliki UMP tertinggi dan terendah pada 2022 ini?

Berdasarkan data dari Kemenaker, pada 2022 ini UPM tertinggi adalah DKI Jakarta.

UMP 2022 DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854.

Sementara Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP 2022 terendah dengan besaran Rp Rp 1.813.011.

Baca juga: Peneliti UGM Sebut UMP DIY Tidak Layak : Kenaikan UMP Juga Harus Rasional

Berikut ini daftar UMP di Indonesia

Sumatera

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved