UMP 2023

Besaran UMK dan UMP DIY 2020-2022, Gunungkidul Terendah, Kota Yogyakarta Tertinggi

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Sejumlah asosiasi buruh menggelar aksi damai dan budaya di Titik Nol Kilometer Yogyakarta untuk mengawal penetapan upah minimum, Kamis (31/10/2019) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berapa besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tiga tahun terakhir ya?

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur.

Kemudian Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota

Sebelum ditetapkan menjadi UMK dan UMP, besaran gaji karyawan awalnya disebut dengan Upah Minimum Regional (UMR).

Namun istilah UMR akhirnya diubah menjadi UMK dan UMP.

Berikut ini besaran UMK/UMP di DIY mulai 2020 hingga 2022 seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari laman https://yogyakarta.bps.go.id/.

Pada 2020 lalu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan UMP sebesar Rp 1.704.608.

Kemudian untuk besaran UMK 2020 di wilayah DIY, Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 1.750 .500, Kabupaten Gunungkidul Rp 1.705.000, Kabupaten Bantul Rp 1.790.500.

Lalu Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.846.000 dan Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.004.000.

Sementara pada 2021, besaran UMP DIY ditetapkan sebesar Rp 1.765.000.

Sedangkan UMK wilayah kota di DIY pada 2021 yakni Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 1.770.000, Kabupaten Bantul Rp 1.805.000, Kabupaten Gunungkidul Rp 1.842.460.

Lalu Kabupaten Sleman 1.903.500 dan Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.069.530.

Selanjutnya UMP DIY tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.840.916.

Sedangkan UMK 2022 yakni Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 1.904.275, Kabupaten Bantul sebesar Rp 1 .916.848 dan Gunungkidul sebesar Rp 1.900.000.

Lalu Kabupaten Sleman sebesar Rp 2.001.000 dan Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.153.970.

Data UMK di DIY

Besaran UMK DIY Tahun 2021 :

- Kabupaten Kulonprogo: Rp 1.770.000

- Kabupaten Bantul Rp 1.805.000

- Kabupaten Gunungkidul: Rp 1.842.460

- Kabupaten Sleman: Rp 1.903.500

- Kota Yogyakarta: Rp 2.069.530

Besaran UMK DIY Tahun 2022:

- Kabupaten Kulonprogo: Rp 1.904.275

- Kabupaten Bantul: Rp 1.916.848

- Kabupaten Gunungkidul: Rp 1.900.000

- Kabupaten Sleman: Rp 2.001.000

- Kota Yogyakarta: Rp 2.153.970

Besaran UMP DIY tahun 2021-2022:

2021 : 1.765.000

2022 : 1.840.916

Baca juga: Berapa Besaran Kenaikan UMP 2023 yang Akan Diumumkan 21 November Besok, Begini Penjelasan Kemenaker

UMK DIY Tahun 2023

Diketahui, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY tahun 2023 belum ditentukan hingga saat ini, Rabu (2/11/2022).

Namun, organisasi perkumpulan buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), meminta agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) dinaikkan hingga Rp 4,2 juta.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan para buruh di DIY harus menanggung defisit ekonomi akibat upah yang rendah.

Menurutnya, jumlah upah yang diterima dalam satu bulan lebih kecil dibandingkan jumlah pengeluaran kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja.

Oleh karena itu, organisasi buruh tersebut meminta agar UMK 2023 ditingkatkan sebesar Rp 4.229.663.

Mengetahui itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan besaran UMK 2023.

Lantaran, masih menunggu pola perhitungan Pemerintah.

"Saya kira saya belum bisa menjawab karena harapan saya nanti bulan November ini diputus bagaimana nantii kepastian pemerintah pusat, karena yang menentukan pola perhitungannya dari pemerintah pusat," kata Sultan, Kamis (27/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Kemudian Sultan mengatakan semoga UMK 2023 segera diputuskan pada bulan November 2022.

"Semoga cepat dikeluarkan dan kalau bisa November bisa kami realisasikan kondisi yang ada," jelas Sultan.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved