UMP 2023

Pekerja Wajib Tahu! Kenali Perbedaan Jenis Upah, Apa Itu UMR, UMP dan UMK?

Pekerja harus tahu, apa saja perbedaan UMP, UMR dan UMK? Itu merupakan jenis-jenis upah, imbalan yang diberikan kepada Anda setelah Anda bekerja

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
via makassar.tribunnews.com
Pekerja Wajib Kenali Perbedaan Jenis Upah, Apa Itu UMR, UMP dan UMK? 

TRIBUNJOGJA.COM - Upah adalah salah satu hal penting dalam industri kerja.

Apakah Tribunners tahu perbedaan jenis upah? Ternyata, istilah upah tidak hanya satu, tapi ada tiga jenis, yakni UMR, UMP dan UMK.

Pekerja wajib kenali perbedaannya agar tidak salah memahami berapa banyak uang yang didapatkan dalam satu bulan.

Sejatinya, upah diberikan sesuai dengan standar minimum yang diberlakukan di daerah.

Ketiganya meskipun secara garis besar mengatue mengenai upah minimum tetapi memiliki perbedaan.

Yuk mari kita simak apa saja perbedaannya.

Upah Minimum Regional (UMR)

Upah Minimum Regional (UMR) ialah standar upah minimum pekerja yang berlaku di tingkat I atau wilayah provinsi, termasuk kabu[aten/kota di dalamnya.

Namun, istilah UMR pun sudah tidak digunakan lagi.

Sebagai gantinya, merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2022, UMR tingkat I diganti dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) sedangkan UMR tingkat II diganti dengan nama Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Upah Minimum Provinsi (UMP)

Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan batasan upah minimal yang ditetapkan oleh suatu provinsi dan berlaku di kabupaten/ kota yang tercakup.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Pasal 1 terkait Upah Minimum, besaran UMP ditetapkan sesuai standar setiap kabupaten/kota.

Hal ini karena setiap habupaten/kota  memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda. Biasanya, gubernur akan mengesahkan UMP pada 21 November setiap tahunnya.

Pengesahan ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari di tahun selanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved