Berita DI Yogyakarta Hari Ini

ORI Perwakilan DIY Akan Panggil Kasatpol PP Kulon Progo Terkait Dugaan Intimidasi Wali Murid

Investigasi dugaan intimidasi dan penyekapan terhadap satu di antara wali murid di SMA Negeri 1 Wates masih dilanjutkan ORI perwakilan DIY.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Suasana diskusi Coffee Morning Ombudsman RI perwakilan DIY, Kamis (27/10/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Investigasi dugaan intimidasi dan penyekapan terhadap satu di antara wali murid di SMA Negeri 1 Wates masih dilanjutkan  Lembaga Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY.

Kepala sekolah dan Wakil Kepala Sekolah sudah dipanggil jajaran Ombudsman RI perwakilan DIY pada pekan lalu.

Bukan hanya mereka, Kabid Trantibhum Satpol PP Kulon Progo , komite sekolah yang hadir saat itu serta Paguyuban Orang Tua (POT) juga telah dipanggil pihak Ombudsman RI DIY.

Terbaru, pihaknya berencana memanggil Kepala Satpol PP Kulon Progo untuk dimintai keterangan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Itu yang sudah diperiksa semua. Saya belum bisa ceritakan hasilnya tapi intinya itu sudah kami tanya, kumpulkan keterangannya. Tinggal Kasatpol PP-nya yang belum memberikan keterangan karena waktu itu tidak hadir. Kami agendakan minggu depan, kalau enggak Senin-Selasa," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masuri disela-sela kegiatan Coffee Morning, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Pengurus POT dan Perwakilan Wali Murid Sepakat Akhiri Polemik Pengadaan Seragam di SMAN 1 Wates

Menurutnya, keterangan Kasatpol PP Kulon Progo dibutuhkan untuk mengetahui lebih jauh peristiwa tersebut. 

Termasuk dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjadi fokus utama ORI DIY.

Disampaikan Budhi, ada dua penjelasan mengenai peristiwa tersebut yang berkaitan dengan Satpol PP

Pertama Satpol PP dihadirkan untuk melakukan mediasi.

Kemudian, kedua Satpol PP dihadirkan karena adanya perilaku dari seorang wali murid itu yang kemudian menonjolkan posisinya sebagai penyidik pegawai negeri sipil. 

Mengingat Satpol PP sebagai koordinator PPNS merasa punya kewenangan untuk menindaklanjuti hal seperti itu.

"Kami melihat apakah kewenangan itu sudah digunakan sesuai dengan prosedur tidak? Dari sisi prosedurnya bukan dari sisi perbuatan pidananya. Apakah ada panggilan yang resmi? Apakah ada BAP? Apakah ada proses-proses klarifikasi yang sesuai dengan tata cara kewenangan Satpol PP ?" terangnya.

Sejauh ini, Budhi mengaku belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait dengan berbagai dugaan itu. 

Pihaknya masih diperlukan proses pemeriksaan lebih lanjut untuk sampai pada kesimpulan.

"Belum bisa kita sampaikan. Tapi antara itu, ada dan tidak ada. Tinggal dicek aja apakah kalau itu dimasukkan untuk mediasi misalkan, apakah Satpol PP punya kewenangan untuk mediasi, mengingat ini kan instansi di bawah provinsi, sekolah," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved