Daftar 102 Obat Sirup yang Disebut Dilarang Dijual di Apotek, Kemenkes : Masih Diuji BPOM

Daftar ratusan obat masih diuji oleh BPOM untuk memastikan obat-obat itu mengandung senyawa eliten glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Gaya Lufityanti
BPOM RI
Ilustrasi 

Omemox

Pacdin Pouch Syrup

Pamol

Paracetamol

Paracetamol

Paracetamol Syrup

Paraflu Profilas Syrup

Psidii Syrup

Ranivel Syrup

Rhinofed

Rhinos Junior Syrup

Rhinos Neo drop

Rosidin RSKM: Paracetamol Syrup

Sanmol Syr

Sanprima

Tempra

Termenza Syrup

UNIBEBI Cough Syrup

Vesperum

Vestein (Erdostein)

Zenichlor Syrup

Zync Syrup

Zyncpro Syr

Asam Valproat Sirup

Carsida Magnesium Hydroxide

Carsida Simethicone

Carsida Alumunium Hydroxide

Hufabethamine Betametasone

Hufabethamine Dexclorfeniramine meleat

Renalit natrium

Renalit kalium

Renalit Glucose

Renalit Cltrate

Renalit Chlorida

Hufallerzine Promethazine HCI

Hufallerzine Glyceryl guaicolate

Hufallerzine Tinctur Ipecacuanhae

Hufagrip Chlorphenamine Meleate

Hufagrip Pseudoefedrin HCL

Hufagrip Chlorphenamine Meleate.

Lantas, apa status dan penjelasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai daftar 102 obat tersebut?

Baca juga: BPOM DIY Lakukan Penarikan Produk Obat Mengandung EG dan DEG secara Bertahap

Status obat

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, daftar ratusan obat tersebut masih diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal itu untuk memastikan obat-obat itu mengandung senyawa etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas atau tidak.

Jika memang ditemukan bahan pencemar yang melebihi batas, maka obat-obat tersebut akan dilarang diresepkan dan dijual.

"(Saat) ini (statusnya masih) imbauan untuk tidak digunakan," ujar Nadia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/10/2022).

Daftar obat mungkin berubah Lebih lanjut, Nadia mengatakan, kemungkinan akan ada perubahan pada daftar 102 obat sirup tersebut.

Pasalnya, masih ada beberapa obat yang terdata ganda atau dobel.

Namun, ia tidak merinci lebih jauh.

"Tunggu ya, infonya ada perubahan karena ada yang dobel," jelasnya. 

Kemenkes masih memproses update daftar obat tersebut.

Tidak menutup kemungkinan daftar obat yang masuk dalam list akan bertambah.

"Masih diproses. Soalnya kayaknya (daftar obat) nambah," terang Nadia.

Kendati demikian pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang.

"Jangan panik, yang penting waspada," tandasnya.

Baca juga: BPOM Tarik 5 Obat Sirup dari Peredaran, Sekda DIY: Jangan Dikonsumsi Kalau Terlanjur Membeli

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan 102 obat sirup yang sempat dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jumlah obat yang ditemukan berasal dari 156 rumah pasien yang didatangi pihak Kemenkes.

"Kita datangi semua rumah. Dari 241 (pasien gagal ginjal akut), kita datangi 156. Dari 156 itu kita sudah ketemu 102 obat yang ada di lemari keluarga yang jenisnya sirup," kata Budi saat konferensi pers.

"Obat inilah akan kita kerucutkan untuk sementara akan dilarang dari universe yang besar. Obat-obatan ini akan kita larang untuk diresepkan dan dijual. Ini list-nya sementara," lanjutnya.

Apabila, para perusahaan farmasi bisa membuktikan bahwa kandungan zat berbahayanya di bawah ambang batas, maka akan dihapus dari list. (*/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Daftar 102 Obat Sirup yang Disebut Dilarang Dijual di Apotek, Ini Penjelasan Kemenkes"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved