Daftar 102 Obat Sirup yang Disebut Dilarang Dijual di Apotek, Kemenkes : Masih Diuji BPOM

Daftar ratusan obat masih diuji oleh BPOM untuk memastikan obat-obat itu mengandung senyawa eliten glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Gaya Lufityanti
BPOM RI
Ilustrasi 

Tribunjogja.com - Jagad media sosial kembali diramaikan dengan daftar 102 obat sirup yang disebut dilarang diresepkan dokter dan dijual di apotek.

Hal ini berkaitan dengan ditemukannya kandungan berbahaya dalam obat-obatan.

Daftar 102 obat sirup tersebut salah satunya diunggah oleh akun Facebook ini, Sabtu (22/10/2022).

Baca juga: Jadi Alternatif Obat Sirup, Ini Resep Ramuan Herbal untuk Obati Demam pada Anak

"Daftar 102 obat sirup yang dilarang sementara," demikian keterangan pemilik akun.

Akun Facebook ini juga menuliskan daftar 102 obat sirup yang disebutnya berbahaya, dilarang dikonsumsi, dan ditarik dari pasaran. 

Begini narasinya: "Berikut daftar lengkap 102 obat sirup berbahaya yang dilarang dikonsumsi, dan ditarik dari pasaran,dijual apotek dan diresepkan dokter, seperti disampaikan langsung oleh Menkes Budi Gunadi:

Obat sirop anak:

Afibramol Alerfed Syrup

Ambroxol Syr

Amoksisilin

Amoxan

Anacetine Syrup

Antasida Doen

Apialys syr

Baby cough

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved