Daftar 102 Obat Sirup yang Disebut Dilarang Dijual di Apotek, Kemenkes : Masih Diuji BPOM
Daftar ratusan obat masih diuji oleh BPOM untuk memastikan obat-obat itu mengandung senyawa eliten glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com - Jagad media sosial kembali diramaikan dengan daftar 102 obat sirup yang disebut dilarang diresepkan dokter dan dijual di apotek.
Hal ini berkaitan dengan ditemukannya kandungan berbahaya dalam obat-obatan.
Daftar 102 obat sirup tersebut salah satunya diunggah oleh akun Facebook ini, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Jadi Alternatif Obat Sirup, Ini Resep Ramuan Herbal untuk Obati Demam pada Anak
"Daftar 102 obat sirup yang dilarang sementara," demikian keterangan pemilik akun.
Akun Facebook ini juga menuliskan daftar 102 obat sirup yang disebutnya berbahaya, dilarang dikonsumsi, dan ditarik dari pasaran.
Begini narasinya: "Berikut daftar lengkap 102 obat sirup berbahaya yang dilarang dikonsumsi, dan ditarik dari pasaran,dijual apotek dan diresepkan dokter, seperti disampaikan langsung oleh Menkes Budi Gunadi:
Obat sirop anak:
Afibramol Alerfed Syrup
Ambroxol Syr
Amoksisilin
Amoxan
Anacetine Syrup
Antasida Doen
Apialys syr
Baby cough