Berita Kota Yogya Hari Ini
Survei KHL Tidak Jadi Tolok Ukur, UMK Kota Yogyakarta Terancam Makin Memprihatinkan
Kalangan pekerja di Kota Yogyakarta mendorong kenaikan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) yang signifikan pada 2023 mendatang. Bukan tanpa sebab
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan pekerja di Kota Yogyakarta mendorong kenaikan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) yang signifikan pada 2023 mendatang.
Bukan tanpa sebab, lonjakan harga BBM hingga 30 persen bakal sangat berdampak pada hasil survey standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang digelarnya.
Baca juga: Ada 2.906 Sekolah di DI Yogyakarta Berada di Kawasan Rawan Bencana
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta, Deenta Julliant Sukma pun menuturkan, dalam beberapa bulan terakhir pihaknya menggulirkan survey KHL.
Sebagai informasi, UMK Kota Yogyakarta 2022 yang dipatok di angka Rp2.153.970, dianggap masih jauh dari standar.
"Berdasarkan hasil survey sementara, sebenarnya itu mengalami kenaikan, terutama pasca kenaikan harga BBM, yang dampaknya kebutuhan pokok, sembako, naik semua," tandas Deenta, Selasa (18/10/2022).
"Kalau kami melihat datanya, peningkatan bisa lebih dari 200 persen, berdasarkan survey KHL. Tapi, kalau menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ya, cuma sekitar 13 persenan saja," tambahnya.
Oleh sebab itu, KSPSI menentang keras rumus anyar pemerintah dalam penetapan UMK, dengan pedoman PP No 36, yang merupakan turunan dari Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
Sebab, dengan skema tersebut, kenaikan UMK dipastikan tidak signifikan, lantaran survey KHL tidak digubris lagi keberadaannya.
"Prinsipnya, kami menolak. Itu kan sebenarnya sudah dinyatakan inkonstitusional (bersyarat). Makanya kami berharap, pemerintah tidak menggunakan Omnibus Law. Paling tidak kembali ke PP 78," terangnya.
Ia menyampaikan, jika pemerintah tetap bersikukuh menggunakan PP No 36 sebagai landasan penetapan upah, sama saja mereka melanggar aturan.
Sehingga, pihaknya pun berupaya melakukan desakan melalui dewan pengupahan, agar survey KHL tetap dijadikan salah satu pedoman, untuk merumuskan UMK.
"Kemarin saat zoom (meeting) dengan kementerian juga masih ngotot memakai PP 36, berarti kan mereka melanggar aturan. Tapi, coba kami dorong ke dewan pengupahan, ya, karena serikat pekerja juga sudah melangsungkan survey KHL ini," jelas Deenta.
Baca juga: Puluhan Warga Binaan di Rutan Kelas II A Yogyakarta Berlatih Membuat Furniture Bersama Carta
Menurutnya, PP No 36 jelas berpotensi menghambat kenaikan UMK Kota Yogyakarta 2023 yang kondisinya saat ini terbilang memprihatinkan.
Bahkan, KSPSI di tingkat pusat pun sudah memberikan warning pada jajarannya di daerah terkait peluang itu, lantaran pertumbuhan ekonomi yang makin melambat.
"Kemudian, daya beli masyarakat juga berkurang, ya. Apalagi, dari pemerintah, dari kementerian, berulang kali mengeluarkan statement mengenai ancaman resesi, yang bisa terjadi pada 2023," katanya.
"Teman-teman pekerja tentu khawatir akan terjadi gelombang PHK besar-besaran. Ini menjadi kekhawatiran pekerja. Karenanya, untuk pemulihan ekonomi, 2023 harus ada kenaikan upah," lanjut Deenta. (aka)