Berita Purworejo
Polres Purworejo Catat 4.371 Pelanggar Lalin Selama Operasi Zebra Candi 2022
Kepolisian Resor (Polres) Purworejo resmi mengakhiri Operasi Zebra Candi 2022 pada Minggu (16/10/2022) kemarin.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Kepolisian Resor (Polres) Purworejo resmi mengakhiri Operasi Zebra Candi 2022 pada Minggu (16/10/2022) kemarin.
Operasi yang diselenggarakan selama 14 hari terhitung sejak 3-16 Oktober 2022 Itu, bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Serta meningkatkan disiplin masyarakat saat berlalu lintas.
Baca juga: Exit Tol di Temon Kulon Progo Diharapkan Hidupkan Rest Area Pandawa Maetala Yang Mangkrak
Meskipun demikian, Polres Purworejo justru mencatat sebanyak 4.371 orang di Kabupaten Purworejo melakukan pelanggaran lalu lintas selama dua pekan pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2022.
KBO Lantas Polres Purworejo, Iptu Muslim Hidayat, mengatakan, para pelanggar berhasil direkam secara kasat mata (terlihat) oleh petugas kepolisian menggunakan aplikasi mobile Go Sigap. Kemudian diberikan sanksi penilangan melalui surat elektronik atau E-TLE.
"Dari 4.371 pelanggar tervalidasi, baru 2.300 orang yang datang (ke Satlantas) untuk melakukan konfirmasi, sisanya belum. Apabila dalam waktu satu minggu setelah surat tilang diterima tapi tidak segera konfirmasi, maka STNK akan kami blokir," ucap Muslim kepada Tribunjogja.com, Senin (17/10/2022).
Pemblokiran itu akan berpengaruh pada saat pelanggar hendak membayarkan pajak tahunan STNK. Sebab, pelanggar tidak akan bisa membayar pajak sebelum melunasi denda tilang.
Menurut data yang dimiliki Muslim, jumlah pelanggar lalin selama operasi zebra meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya, yakni terdapat 3.415 pelanggar pada 2019 dan 417 pelanggar saat 2020.
Sementara pada 2021 tidak dilaksanakan penilangan karena jajaran Polres Purworejo fokus mencegah penyebaran Covid-19.
"Rata-rata pelanggar di wilayah Kota Purworejo karena melawan arus dan melewati rambu garis marka. Contohnya, di depan Pasar Purworejo itu kan tidak boleh ke arah selatan sebelum jam 10.00 WIB, tetapi masyarakat masih belum patuh karena mengira tidak dijaga polisi," katanya.
Baca juga: Bupati Sleman Lantik Ketua BAZNAS Periode 2022-2027
Sementara, imbuhnya, di jalan-jalan kecil atau jalan Kabupaten yang berada di wilayah pedesaan didominasi pelanggar tidak memakai helm.
Untuk cangkupan usia pelanggar, Muslim menilai masih berimbang antara pelanggar pelajar (anak muda) hingga orang dewasa.
"Kami yakin dan percaya bahwa ke depan, tingkat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di Kabupaten Purworejo dapat lebih baik lagi. Karena, hal tersebut juga akan berdampak kepada keselamatan warga itu sendiri," ungkapnya.
Ia berharap, ada ataupun tidaknya petugas kepolisian di jalan, masyarakat Purworejo tetap mematuhi tata tertib lalu lintas. (drm)